Pengertian Rakyat Menurut Para Ahli

 Pengetahuan

Salah satu syarat sebuah wilayah bisa disebut sebagai negara adalah harus memiliki rakyat di dalamnya yang mendiami atau berdomisili di negara tersebut secara menetap. Masih banyak orang yang bertanya-tanya apa perbedaan dari rakyat, penduduk, dan warga negara? Pertanyaan tersebut akan terjawab dalam pengertian rakyat menurut para ahli. Pada dasarnya perbedaan rakyat, penduduk, dan warga negara terletak pada konsep dan hakikat masyarakatnya dalam sebuah negara tersebut. Tak bisa dipungkiri bahwa ketiganya juga memiliki kesamaan selain perbedaan secara konsep tersebut.



Secara umum, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau orang yang menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negara tersebut. Keberadaan rakyat sangat penting dalam suatu negara karena rakyat yang berkehendak dalam suatu negara. Apalagi negara yang menganut sistem demokrasi, seperti Indonesia, yang memusatkan pemerintahan dan keputusannya atas keinginan dan kebutuhan rakyat. Rakyat pula yang berkehendak untuk merencanakan, merintis, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan di suatu negara. Selain pengertian di atas, masih ada pengertian yang diungkapkan oleh para pakar, berikut ini adalah perincian lengkap pengertian rakyat menurut para ahli yang dimaksud.




5

  • Menurut M. Hasan, rakyat adalah sekelompok orang atau lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan-aturan bagi masyarakat tertentu.
  • Menurut AA Nurdiman, rakyat adalah kumpulan manusia yang disatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
  • Menurut Doed Joesoef, rakyat adalah keseluruhan perorangan atau individu yang hidup di wilayah nasional dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang sama pula.
  • Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), rakyat adalah penduduk yang berada di suatu negara.
  • Menurut Issei, rakyat adalah konsepsi politik, bukan konsepsi aritmatik atau statistik, sehingga rakyat tidak harus berarti seluruh penduduk.
  • Menurut Herman J. Waluyo, rakyat adalah darah di tubuh bangsa dan debar sepanjang masa.
  • Menurut Anwar Harjono, rakyat adalah sumber kekuasaan suatu negara.
  • Menurut Aloys Budi Purnomo, rakyat adalah pemegang “kedaulatan” di sebuah negara.
  • Menurut Bahar Rifai, rakyat adalah semua orang yang tinggal dalam suatu wilayah atau negara tertentu.

Berdasarkan pengertian rakyat menurut para ahli dari berbagai bidang di atas, kita bisa mengetahui bahwa rakyat di suatu negara, secara umum, bisa dibedakan menjadi dua macam, yakni penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara (orang asing). Dari pembagian tersebut, pembagian mengenai rakyat masih bisa dibedakan berdasarkan daerah negaranya, yakni penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah rakyat yang bertemoat tinggal dalam suatu negara dan lahir secara turun temurun. Bukan penduduk adalah rakyat yang berada dalam suatu wilayah hanya untuk sementara waktu. Sedangkan dari hubungannya dengan pemerintahan, rakyat juga bisa dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, tercatat dalam kartu kependudukan negara. Bukan warga negara adalah rakyat yang mengaku negara lain sebagai negaranya (orang asing) dan belum diakui secara hukum.

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts