Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

 Pengetahuan

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli – Semua sendi kehidupan tidak terlepas dari hukum. Bahkan Tuhan mempunyai hukum sendiri yang dinamakan hukum syariat.bila ingin selamat di dunia dan akhirat maka manusia harus menuruti hukum Tuhan. Begitupula manusia mempunyai hukum sendiri. Hukum yang dibuat manusia diperuntukkan untuk ketertiban manusia itu sendiri.



“Hukum” berasal dari kata yang berarti aturan. Sedangkan menurut istilah, hukum adalah himpunan sistem aturan-aturan ataupun petunjuk hidup baik larangan atau perintah yang dibuat secara teratur dan sistematis yang mengatur kehidupan masyarakat yang harus dipatuhi.




Manusia tidak bisa hidup tanpa ada hukum. Kalau manusia hidup tanpa hukum maka pasti kekacauan akan timbul dimana mana. Karena hukum dibuat agar manusia dapat hidup tertib, rukun, aman damai dan sejahtera.

1

Pengertian hukum sendiri sangat luas cakupannya. Ada yang disebut hukum tatanegara, hukum Islam, hukum pidana, hukum perdata, bahkan ada hukum internasional, dan lain sebagainya.

Aristoteles mengatakan hukum sebagai kumpulan peraturan yang mengikat masyarakat juga sebagai hakim.
Austin mengatakan hukum sebagai peraturan yang diadakan oleh manusia untuk memberikan bimbingan kepada makhluk berakal.
Adapun Bellfoid berpendapat bahwa hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat tersebut dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat tersebut.

Sementara itu, Mr. Mayers, mengatakan bahwasanya hukum merupakan aturan aturan yang bersifat kesusilaan yang mengandung aturan tentang tingkah laku manusia atau masyarakat yang memaksa di dalam masyarakat tersebut. Aturan itu menjadi pedoman masyarakat dan Negara dalam melakukan tugas dan pekerjaannya tersebut.

Plato mengatakan hukum adalah suatu peraturan-peraturan yang tersusun secara baik dan mengikat masyarakat.
Soerojo Wignjodipoero, S.H mengatakan hukum adalah himpunan peraturan peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah maupun larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara.

Sementara itu, J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H mendefinisikan hukum sebagai peraturan peraturan yang memaksa manusia yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum itu dibuat oleh lembaga lembaga resmi yang berwajib, adapun pelanggaran terhadap hukum itu berakibat diambilnya tindakan yaitu berupa hukuman.

Adapun menurut S.M. Amir, S.H, hukum adalah kumpulan peraturan peraturan yang terdiri dari norma norma dan sanksi sanksi.

Menurut Van Apeldoorn, hukum adalah suatu gejala social. Dimana tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum. Maka hukum itu menjadi aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat dan norma kebiasaan.

Sedangkan menurut Van Kant, mendefinisikan hukum sebagai serumpun peraturan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan bersama orang banyak dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, adapun Duguit, berpendapat bahwa hukum adalah sekumpulan pedoman mengenai tingkah laku mansia dimana aturan itu harus ditaati untuk kepentingan bersama, aturan yang mengikat anggota masyarakat tertentu, sebagai jaminan dari berlangsungnya ketertiban masyarakat. Jika ada yang melanggar peraturan tersebut bisa dikenai hukuman. Hukum meletakkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

M.H. Tirtaamidjata, S.H mengatakan hukum adalah norma atau aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup sehari hari dengan ancaman jika melanggar peraturan akan membahayakan diri sendiri dan harta, seperti kena denda dan lain sebagainya.
Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian Hukum Menurut Para Ahli. Semoga bermanfaat.

 

Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian hukum , pengertian jaringan computer , pengertian akuntansi , pengertian komunikasi

 

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts