Pengertian Ijtihad Menurut Para Ahli

 Pengetahuan

                Menjadi seorang muslim yang baik dan taat tak lengkap bila tidak melakukan proses ijtihad. Apa itu ijtihad? Bagaiaman pengertian ijtihad menurut para ahli? Dalam agama islam, kata ini bisa dimaknai dengan berusaha sungguh-sungguh dalam mencari ilmu menggunakan akal sehat. Namun, karena sifatnya yang berat untuk dijalani, sesuai dengan perkembangan sebaiknya ijtihad dilakukan oleh orang yang telah sangat paham mengenai agama Islam atau ahli agama seperti ustad, kyai, dan pemuka agama. Hal tersebut disarankan mengingat ijtihad bukanlah hal mudah yang bisa dilakukan oleh semua orang. Karena kaitannya dengan agama, maka hal ini harus dilakukan dengan sepenuh hati dan tidak main-main.



                Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada Yajtahidu yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Jadi menurut bahasa, ijtihad bisa diartikan bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran dan tenaga. Wikipedia mengartikan ijtihad sebagai sebuah usaha sungguh-sungguh yang sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan perkara yang tidak dibahas dalam Al-Quran maupun hadits dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan yang matang.




1

                Selain dua pengertian di atas, pengertian ijtihad menurut para ahli juga disampaikan oleh beberapa ahli agama Islam lainnya.

  • Menurut Imam Mahdi, ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat zhanni sampai dirinya merasa tak mampu mencari tambahan kemampuan.
  • Menurut Ibrahim Hosen, ijtihad tidak diterapkan pada konsep “pengertian sesuatu yang mudah atau ringan”
  • Menurut Ulama ushul, ijtihad adalah usaha seorang ahli fiqih menggunakan seluruh kemampuan untuk menggali hukum yang bersifat amaliah (praktis) dari dalil-dalil yang terperinci. Berdasarkan hal tersebut, ijtihad mengandung dua faktor, yakni ijtihad yang khusus untuk menetapkan suatu hukum dan penjelasannya serta ijtihad khusus untuk menerapkan dan mengamalkan hukum.

Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak terdapat dalam Al-Quran ataupun hadits. Biasanya masalah-masalah yang timbul tersebut merupakan masalah baru yang berkembang mengikuti zaman. Bukan berate Al-Quran yang diturunkan belum memenuhi kelengkapannya. Berdasarkan fungsi tersebut, ijtihad mendapatkan legalitas dalam agama Islam. Meski begitu, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Hanya orang-orang yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini yang boleh melakukannya.

  • Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
  • Memiliki pemahaman mendalam mengenai bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqih, dan sejarah Islam.
  • Mengenal cara merumuskan hukum dan melakukan qiyas.
  • Memiliki akhlaqul qarimah.

Untuk melengkapi pengetahuan kita mengenai pengertian ijtihad menurut para ahli, ada baiknya bila kita juga mengetahui apa saja bentuk-bentuk ijtihad. Ada tiga macam ijtihad, yakni ijma’, qiyas, dan maslahah mursalah. Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam memutuskan suatu perkara. Qiyas adalah menyamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama yang pernah ada karena alasan yang sama. Maslahah mursalah adalah cara menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.

Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini :    pengertian asuransi , pengertian jurnal , pengertian ijtihad , pengertian isp , pengertian pemasaran , pengertian masyarakat madani , pengertian resensi , pengertian microsoft excel , pengertian pemilu , pengertian manusia , pengertian paradigma , pengertian http , pengertian variabel , pengertian wifi , pengertian demokrasi pancasila , pengertian protein , pengertian dasar negara

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts