Semua manusia yang hidup dan beraktivitas dengan normal merupakan seorang tenaga kerja, baik secara sadar maupun tidak. Tenaga kerja tidak selalu bermakna karyawan atau buruh dalam sebuah perusahaan atau badan hukum. Tenaga kerja bisa dimaknai dengan semua orang yang melakukan aktivitas fisik dan nonfisik untuk mendapatkan yang diinginkannya. Seorang anak yang membantu ibunya menyapu rumah, itu juga bisa disebut dengan tenaga kerja. Jadi, definisi tenaga kerja lebih luas daripada hanya sekadar disamakan dengan karyawan atau buruh karena kata kerja di sini bisa diartikan sebagai tenaga fisik dan nonfisik. Lalu, bagaimana dengan pengertian tenaga kerja menurut para ahli? Apakah sama atau berbeda dengan pandangan yang diungkapkan di atas?
Secara umum, tenaga kerja diartikan sebagai seseorang yang mampu dan mau melakukan pekerjaan, entah yang berada di dalam ataupun di luar hubungan kerja, dengan tujuan untuk menghasilkan produk berupa barang dan jasa yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat pada umumnya. Pengertian lain menyebutkan bahwa tenaga kerja adalah penduduk yang telah berusia kerja, baik yang sudah bekerja maupun mencari kerja, yang mau dan mampu melakukan pekerjaan. Dalam suatu negara, tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang sangat penting, tentunya selain faktor alam dan faktor modal. Hal ini karena tenaga kerja bertugas untuk mengolah faktor alam dan modal yang telah disediakan.
Di samping definisi secara umum di atas, masih ada banyak definisi mengenai tenaga kerja. Berikut ini adalah pengertian tenaga kerja menurut para ahli.
- Menurut Hamzah, tenaga kerja adalah tenaga yang bekerja di dalam maupun luar hubungan kerja dengan alat produksi utama dalam proses produksi baik fisik maupun pikiran.
- Menurut Eeng Ahman dan Epi Indriani, tenaga kerja adalah penduduk yang dianggap sanggup bekerja bila ada permintaan untuk bekerja.
- Menurut Syamsul Arifin, Dian Ediana rae, Charles, dan Joseph, tenaga kerja adalah faktor produksi bersifat homogen dalam suatu negara, dan bisa bersifat heterogen bila antar negara.
- Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 Ayat 2, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa untuk pemenuhan kebutuhan hidup sendiri maupun masyarakat.
- Menurut Suparmoko dan icuk Ranggabawono, tenaga kerja adalah penduduk berusia kerja yang memiliki pekerjaan, mencari pekerjaan, dan melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.
- Menurut Dr. Payman, tenaga kerja adalah produk yang telah bekerja, mencari pekerjaan, atau sedang melaksanakan pekerjaan.
- Menurut Alam, tenaga kerja adalah penduduk dengan usia 15 tahun ke atas untuk negara berkembang, untuk negara maju berusia 15 hingga 64 tahun.
Tenaga kerja ternyata memiliki cakupan yang sangat luas dan beragam pendapat tentangnya semakin enambah luas pengetahuan kita. Hal tersebut sudah terlihat jelas dari pengertian tenaga kerja menurut para ahli di atas. Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa tenaga kerja haruslah orang yang melakukan aktivitas dalam kesehariannya, bukan orang yang hanya berdiam diri tanpa melakukan kegiatan apapun.
Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian motivasi belajar , pengertian asean , pengertian pemimpin , pengertian usaha , pengertian scanner , pengertian filsafat ilmu , pengertian emosi , pengertian liberalisme , pengertian lemak , pengertian strategi pembelajaran , pengertian tenaga kerja , pengertian biosfer