Banyak orang yang masih bingung dan belum sepenuhnya paham mengenai perbedaan badan usaha dan perusahaan. Tak sedikit pula yang mengatakan bahwa kedua hal tersebut sebenarnya adalah sama. Namun, seperti apa sebenarnya badan usaha itu dan pengertian badan usaha menurut para ahli adalah akan dibahas lebih lanjut dalam ulasan di bawah ini. Diharapkan setelah membaca dan memahaminya, kita lebih bisa meraba dan menelaah mengenai badan usaha yang dimaksud. Apakah sama atau berbeda dengan pengertian perusahaan?
Secara umum, badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis atau berbadan hukum, teknis, dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan untuk mencari keuntungan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat. Badan usaha disebut sebagai kesatuan ekonomis karena faktor produksinya terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja yang digabungkan untuk mendapatkan keuntungan atau memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Yang perlu dipahami di awal adalah bahwasanya badan usaha dan perusahaan itu sangat berbeda. Badan usaha adalah sebuah lembaga, sedangkan perusahaan adalah sebuah tempat yang digunakan oleh badan usaha atau lembaga tersebut untuk mengelola faktor-faktor produksi. Badan usaha hanya mengoordinasi sumber-sumber ekonomi yang ada demi memuaskan kebutuhan dan keinginan konsumen, tentunya dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Namun, dalam satu sudut pandang badan usaha dan perusahaan berjalan pada ranah yang sama, yakni berkegiatan dalam bidang ekonomi dan bisnis.
Sesuai dengan pengertian badan usaha menurut para ahli, ada beberapa prinsip dasar yang mutlak dimiliki oleh suatu badan usaha. Prinsip-prinsip dasar yang dimaksud adalah sebagai berikut. Pertama adalah sebuah organisasi, yakni sebagai organisasi yang tersusun dari berbagai faktor untuk melakukan interaksi dan saling bekerja sama. Kedua adalah proses produksi, yakni kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha adalah memproduksi barang atau jasa untuk konsumen. Ketiga adalah memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan, hasil dari proses produksi tersebut akan dipasarkan dengan harapan mendapatkan laba. Keempat adalah sumber ekonomi, yakni meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, kemampuan atau skill, dan kebutuhan masyarakat.
Badan usaha dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Pembagian ini bisa didasarkan pada beberapa hal, yakni berdasarkan kegiatan yang dilakukan, berdasarkan kepemilikan modal, dan berdasarkan wilayah negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut.
- Badan usaha ekstraktif
- Badan usaha agraris
- Badan usaha industri
- Badan usaha perdagangan
- Badan usaha jasa
Berdasarkan kepemilikan modal, jenis badan usaha dibagi menjadi.
- Badan usaha milik swasta (BUMS)
- Badan usaha milik negara (BUMN)
- Badan usaha milik daerah (BUMD)
- Badan usaha campuran
Badan usaha berdasarkan wilayah negaranya dibagi menjadi.
- Badan usaha penanaman modal dalam negeri
- Badan usaha penanaman modal asing
Setiap badan usaha yang ada di Indonesia harus termasuk dalam salah satu jenis badan usaha di atas, misalnya perjan, perum, dan persero adalah beberapa jenis badan usaha yang termasuk dalam BUMN dengan modal seluruhnya atau sebagian berasal dari negara dan dimiliki oleh pemerintah. Itu merupakan satu contoh dari penerapan pengertian badan usaha menurut para ahli. Semoga bermanfaat dan bisa memberikan wawasan bagi Anda.