Dapatkah anda menjabarkan tentang pengertian dan fungsi Komnas HAM? Jika tidak, penulis mengajak anda untuk sama – sama membahas tentang pengertian dan fungsi Komnas HAM.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, seharusnya kita mengerti pengertian dan fungsi Komnas HAM. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) diartikan sebagai suatu lembaga mandiri yang ada di Indonesia, dan berkedudukan sama/ setingkat dengan lembaga negara lainnya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdiri sejak tahun 1993, bedasarkan kuputusan presiden nomor 50 tahun 1993. Disusunnya komisi ini mempunyai tujuan sebagai ;
- Komnas HAM bertujuan sebagai Pengembangan situasi/ kondisi yang sifatnya mendukung bagi pelaksanaan HAM (Hak Asasi Manusia) sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Komnas HAM meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia untuk mengembangkan pribadi manusia yang seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi manusia dalam berbagai bidang kehidupan.
Dalam pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, terdapat beberapa fungsi, yang akan dijabarkan pada pembahasan pengertian dan fungsi Komnas HAM kali ini. Fungsi itu diantaranya adalah ;
- Komnas HAM berfungsi dalam hubungan kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan
- Komnas HAM berfungsi dalam peningkatan kesadaran masyarakat tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang dilakukan melalui lembaga pendidikan, dan kalangan lainnya
- Komnas HAM berfungsi dalam menyebarkan wawasan dan pengetahuan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM)
- Komnas HAM berfungsi dalam penyuluhan dengan tugas dan wewenang
- Komnas HAM berfungsi sebagai penerbit hasil kajian dan penelitian
- Komnas HAM berfungsi dalam studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan,
- Komnas HAM berfungsi dalam pengkajian dan penelitian peraturan per-UU-an
- Komnas HAM berfungsi dalam pengkajian dan penelitian instrument HAM internasional
Bedasarkan fungsi Komnas HAM, kegiatan yang dilakukan Komnas HAM dilaksanakan oleh Subkomisi, yakni ;
- Subkomisi pengkajian dan penelitian yang mempunyai wewenang dalam fungsi:
- pengkajian dan penelitian berbagai instrument Internasional,
- pengkajian dan penelitian berbagai peraturan per-UU-an ,
- studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan,
- pembahasan mengenai berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM
- kerja sama pengkajian dan penelitian
- Subkomisi pendidikan dan penyuluhan yang mempunyai wewenang dalam fungsi:
- Penyebaluasan wawasan mengenai HAM
- Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM
- Kerja sama organisasi, lembaga atau pihak lain
- Subkomisi pemantauan yang mempunyai wewenang dalam fungsi
- Pengamatan dalam pelaksanaan HAM
- penuyusunan hasil pengamatan tersebut
- penyelidikan dan pemerikasaan terhadap peristiwa yang berkaitan dengan HAM
- Subkomisi mediasi yang mempunyai wewenang dalam melakukan :
- penyelesaian perkara melalui cara konsultasi
- penyampaian rekomendasi atas kasus yang berkaitan dengan HAM kepada pemerintah dan DPR
Sudahkah anda memahami pembahasan tentang pengertian dan fungsi KOMNAS HAM? Semoga pembahasan dalam penulisan artikel kali ini menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi anda yang membacanya. Teruslah membaca, karena dengan membaca dan menerapkan ilmunya kita dapat menguasai dunia.