Dapatkan anda menyebutkan fungsi perwakilan diplomatik? Perwakilan diplomatic adalah seseorang/ petugas negara yang diutus negaranya untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara (hubungan internasiomal ). Perwakilan diplomatic umumnya berkedudukan di ibu kota negara penerima. Setiap negara yang sudah merdeka, dan berdaulat biasanya menempatkan perwakilan diplomatiknya di negara lain, hal ini berhubungan dengan adanya hak perwakilan aktif untuk setiap negara. Dalam melaksanakan hak negara, perwakilan diplomatic memegang kewajiban berupa tugas – tugas yang harus dijalankan, seperti:
- Perwakilan diplomatic bertugas untuk mewakili pemerintah di negaranya terhadap negara penerima perwakilan diplomatic
- Perwakilan diplomatic bertugas untuk mewakili kebijaksanan politik pemerintah negaranya terhadap negara penerima perwakilan diplomatic dan negara – negara lain
- Perwakilan diplomatic bertugas dalam hal negosiasi dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara lain.
- Perwakilan diplomatic bertugas untuk meneliti juga menelaaah kejadian – kejadian di negara penerima
- Perwakilan diplomatic bertugas untuk menjalankan hubungan persahabatan antar negara pengirim dan negara penerima perwakilan diplomatic tersebut
- Perwakilan diplomatic bertugas untuk melindungi kepentingan kepentingan warga negara nya yang berada di luar negeri
Setelah menjabarkan tentang pengertian dan tugas perwakilan diplomatic, untuk menambah pemahaman anda, di bawah ini akan disebutkan beberapa fungsi perwakilan diplomatic. Fungsi tersebut diatur dalam konvensi Wina, 1969, sebagai berikut :
- Perwakilan diplomatic berfungsi untuk mewakili negara pengirim dalam negara penerima
- Perwakilan diplomatic berfungsi untuk melindungi kepentingan, dalam hal ini kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan negaranya, dan warga negara pengirim perwakilan diplomatic tersebut agar sesuai dengan batas – batas yang diizinkan oleh hukum Internasional
- Perwakilan diplomatic berfungsi untuk mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima perwakilan diplomatic tersebut
- Perwakilan diplomatic berfungsi sebagai pemberi kabar/ keteraangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan landasan undang – undang negaranya kemudian melaporkan kepada pemerintah negara pengirim perwakilan diplomatic tersebut
- Perwakilan diplomatic berfungsi sebagai jembatan untuk kedua negara melakukan hubungan persahabatan
Sedangkan menurut Kepres no 108 tahun 2003, fungsi perwakilan diplomatic adalah :
- Sebagai peningkatan dan pengembangan kerja sama politik, keamanan, ekonomi, social dan budaya dengan negara penerima/ organisasi Internasional
- Peningkatan persatuan,kesatuan dan kerukunan antar sesama warga negara Indonesia di luar negeri
- Pengayoman pelayanan perlindungan dan pemberian hukum dan fisik kepada warga negara Indonesia dan badan hukum Internasional
- Mengamati, menilai dan melaporkan situasi kondisi di negara penerima
- Sebagai konsoler dan protocol
- Perbuatan hukum atas nama negara dan pemerintahan Indonesia dengan negara penerima
- Pelaku kegiatan manajemen negara Indonesia terhadap negara penerima
Meskipun bergitu, fungsi perwakilan diplomatic dari dua sudut pandang di atas memiliki maksud dan inti yang sama hanya penulisannya saja yang berbeda. Fungsi perwakilan diplomatic berhubungan dengan tugas perwakilan diplomatic yang sudah di jelaskan dalam pembahasan kali ini. Semoga penulisan artikel dengan judul fungsi perwakilan diplomatik memberikan banyak wawasan serta ilmu pengetahuan baru, untuk anda yang membacanya.