Akuisisi merupakan sebuah istilah yang umum digunakan dalam bidang perekonomian dan bisnis. istilah ini biasa disandingkan dengan istilah merger. Apa makna kedua istilah tersebut? Apa hubungannya? Dan apa pula pengertian akuisisi menurut para ahli adalah? Bagi orang yang awam mengenai dunia bisnis dan ekonomi, akuisisi mungkin belum pernah didengar sebelumnya. Namun, tak ada salahnya bila kita mengetahui mengenai kedua hal tersebut untuk menambah wawasan. Apalagi keterkaitannya dengan bidang ekonomi bisa memengaruhi kehidupan seluruh lapisan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Munculnya istilah akuisis dan merger memang dikarenakan sistem perekonomian yang terus berkembang sehingga membuat banyak pelaku bisnis selalu melakukan hal-hal baru dalam meningkatkan income bagi perusahaannya.
Secara umum, akuisisi dapat diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan dengan cara membeli sebagian atau seluruh saham atau asset perusahaan tersebut dengan catatan perusahaan yang dibeli tersebut tetap ada, memiliki hukum sendiri, dan beroperasi. Pengambilalihan dilakukan dengan tujuan untuk pertubuhan usaha. Sedangkan merger adalah suatu penggabungan dua perusahaan dimana perusahan yang satu menyerap perusahaan yang lainnya, perusahaan yang menyerap atau membeli akan meneruskan identitas dan kegiatan perusahaan yang dibeli tersebut. Kedua pengertian di atas memang hampir sama, tetapi dalam penerapannya sangat berbeda. Konsep perusahaan yang diakuisisi dengan perusahaan yang dimerger memang berbeda.
Untuk lebih menjelaskan pengertian secara umum di atas, berikut ini ada beberapa pengertian akuisisi menurut para ahli di bidangnya masing-masing. Definisi-definisi ini akan menguraikan segala hal mengenai akuisisi.
- Menurut Michael A. Hitt, akuisisi adalah suatu proses mendapatkan atau membeli perusahaan lain dengan cara membeli sebagian besar saham dari perusahaan sasaran.
- Menurut P.S Sudarsanan, akuisisi adalah perjanjian sebuah perusahaan membeli aset atau saham perusahaan lain dan para pemegang dari perusahaan lain yang menjadi sasaran akuisisi berhenti menjadi milik perusahaan.
- Menurut PSAK No. 2 Paragraf 08 Tahun 1999, akuisisi adalah suatu penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan yaitu pengakuisis mendapatkan kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi, dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
- Menurut Abdul Moin, akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas suatu saham atau asset perusahaan oleh perusahaan lainnya, tetapi kedua perusahaan tersebut tetap menjalankan perusahaan sebagai badan hukum yang terpisah.
- Menurut Marcell Go, akuisisi atau investasi peranan modal adalah penguasaan sebagian saham dari perusahaan subsidiary, melalui pembelian saham hak suara perusahaan subsidiary, dalam jumlah material (lebih dari 50%).
- Menurut PP RI Nomor 27 Tahun 1998, akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Berdasarkan pengertian akuisisi menurut para ahli di atas, ada pembagian akuisis berdasarkan objek yang diakuisisi, yakni akuisisi saham dan akuisisi asset. Akuisisi saham adalah suatu transaksi jual beli perusahaan yang mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan. Akuisisi asset adalah keinginan suatu perusahaan untuk memiliki perusahaan lain dengan cara membeli sebagian atau seluruh aktiva atau asset perusahaan tersebut.