Dari jenis kata dan pengucapannya sudah terlihat bahwa istilah bid’ah berasal dari bahasa Arab dan berkaitan dengan ajaran agama Islam. Mempelajari sesuatu yang bernafaskan agama memang tidak mudah karena berkenaan langsung dengan keyakinan dan hubungan vertikal dengan Sang Pencipta. Saat ini telah banyak bermunculan pengertian bid’ah menurut para ahli, meski pada pengungkapannya terjadi banyak perbedaan lafal sehingga menyebabkan perbedaan cakupan yang termuat dalam pengertian-pengertian tersebut. Namun, yang terpenting adalah tujuan dari pengertian tersebut tetaplah sama.
Istilah Bid’ah berasal dari kata bida’ yang bermakna mengadakan sesuatu tanpa adanya contoh. Secara sederhana, bid’ah diartikan sebagai suatu perbuatan dalam beribadah yang dilakukan tidak menurut pada contoh yang sudah ditetapkan, termasuk di dalamnya menambah atau mengurangi ketetapan. Secara linguistik atau bahasa, hal ini berarti inovasi, pembaruan, atau doktrin sesat. Perbuatan bid’ah di dalam adat istiadat atau kebiasaan diperbolehkan, misalnya dalam penemuan-penemuan ilmu pengetahuan. Namun, bid’ah dalam Islam hukumnya adalah haram karena sesuatu yang ada di dalam ajaran Islam itu tidak dapat diubah-ubah semaunya sendiri.
Untuk lebih memahami konsep dan hakikat mengenai bid’ah, berikut ini ada beberapa pengertian bid’ah menurut para ahli yang disampaikan oleh para pakar di dalam ajaran agama Islam.
- Menurut As-Syahtibi, bid’ah adalah suatu cara di dalam ajaran agama yang diada-adakan (baru) menyerupai agama tersebut dan dilakukan dengan bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah SWT.
- Menurut Ibnu Rajab, bid’ah adalah sesuatu yang diadakan tanpa ada dasarnya di dalam syari’at agama Islam. Adapun suatu yang ada dasarnya dalam syara’, maka bukan bid’ah meskipun dikatakan bid’ah menurut bahasa.
- Menurut As-Suyut, bid’ah dalah suatu ungkapan mengenai perbuatan yang bertentangan dengan syari’at karena menyelisihinya atau perbuatan yang menjadikan adanya penambahan dan pengurangan syari’at.
- Menurut Ibnu Taimiyah, bid’ah adalah sesuatu yang tidak disyari’atkan (tidak diperintahkan dengan perintah wajib atau perintah sunnah) oleh Allah dan rasul-Nya. Adapun hal yang termasuk disyari’atkan oleh Allah adalah yang diperintahkan dengan perintah wajib dan sunnah serta diketahui perintah-perintah tersebut dengan dalil-dalil syar’i.
Di dalam ajaran agama Islam, ada dua jenis bid’ah, yakni bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah dan bid’ah fil ibadah. Bid’ah qauliyah ‘itiqadiyah adalah bid’ah perkataan yang keluar dari keyakinan yang sesat berupa ucapan-ucapan. Bid’ah fil ibadah adalah bid’ah dalam bentuk ibadah seperti bentuk ibadah kepada Allah tetapi tidak disyariatkan. Bid’ah jenis ini bisa dijabarkan menjadi beberapa aktivitas, yakni bid’ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah, bid’ah yang menambah-nambahkan ibadah yang disyariatkan, bid’ah pada sifat pelaksanaan ibadah, dan bid’ah yang bentuknya mengkhususkan suatu ibadah yang tidak disyariatkan.
Berdasarkan pengertian bid’ah menurut para ahli di atas kita juga bisa mengetahui bahwa hukum dari bid’ah dalam agama Islam adalah haram dan sesat karena diada-adakan dan tidak sesuai dengan syariat Islam. Namun, pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid’ahnya. Ada bid’ah yang menyebabkan kekufuran (kafir), ada pula bid’ah berupa ucapan-ucapan, dan bid’ah yang menuju kepada sifat syirik.