Berbicara konstitusi, berarti membahas belajar tentang hukum negara dan tatanan suatu negara. Tahukan anda apa itu konstitusi? Pembahasan kali ini, akan dijelaskan mengenai pengertian dan fungsi konstitusi. Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, dalam negara Indonesia undang – undang termasuk salah satu konstitusi.
Meskipun undang – undang disebut sebagai konstitusi, tetapi, terdapat perbedaan antara konstitusi dan undang – undang, salah satu nya berada dalam pengertian keduanya. Undang – undang memiliki cakupan arti yang lebih sempit dibandingkan dengan konstitusi. Konstitusi memuat aturan lisan maupun tertulis, sedangkan undang – undang hanya memuat aturan tertulis saja. Dalam suatu negara, konstitusi diperlukan dalam rangka membentuk tatanan negara yang diatur dengan landasan hukum. Aplikasi konstitusi tertulis terlihat dalam system hukum yang dimiliki suatu negara, sedangkan aplikasi konstitusi lisan terlihat dalam system norma, adat serta kebiasaan yang ada dan tersebar luas dalam dokumen yang dimiliki oleh suatu pemerintah dalam suatu negara. Pengertian konstitusi yang sudah dijelaskan dirasa cukup dalam pembahasan pengertian dan fungsi konstitusi kali ini. Salah satu contoh kekuasaan konstitusi adalah sebagai berikut :
- Badan legislative, berkenaan dengan kekuasaan pada ranah pembuatan undang – undang
- Bada eksekutif, berkenaan dengan kekuasaan pada ranah pelaksanaan undang – undang
- Badan yudikatif, berkenaan dengan kekuasaan pada ranah kehakiman, sebagai penengah antara legislative dan eksekutif
- Badan kekuasaan kepolisian
- Badan kekuasaan pemeriksa keuangan negara
- Badan kekuasaan kejaksaan
Membahas pengertian berarti membahas fungsi, karena kedua hal tersebut berkaitan satu sama lain. Sebagai warga negara yang baik, kita tidak hanya dituntut berprilaku baik, tetapi juga mengetahui hukum yang berlaku dalam negara kita. Jadi sudah seharusnya kita, sebagai warga negara mengerti tentang pengertian dan fungsi konstitusi. Dalam suatu negara, konstitusi ditegakan untuk membentuk suatu tatanan negara yang dapat diatur berlandaskan hukum. Konstitusi berisi sendi – sendi pokok hukum, dan juga aturan yang memiliki sifat fundamental untuk terbentuknya suatu negara. Kalimat sebelumnya tidak dapat dijadikan sebagai acuan mengenai fungsi konstitusi dalam suatu negara. Keberadaan konstitusi dalam suatu negara, jelas memiliki fungsi yang diharapkan tercapai dalam pelaksaannya. Fungsi konstitusi tersebut diantaranya adalah ;
- Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan – kesepakatan yang berkaitan dengan politik, pendidikan, hukum, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan negara.
- Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi suatu negara
- Konstitusi membawa perubahan yang baik bagi negara dan sebaliknya, jika dalam penerapannya konstitusi berjalan sesuai dengan aturannya
- Konstitusi memberikan legistimasi ( surat pengesahan ) pada kekuasaan pemerintah.
- Konstitusi sebagai penentu pembatas kekuasan dengan fungsi konstitusional
- Konstitusi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan warga negara
Penulis rasa pembahasan artikel dengan judul pengertian dan fungsi konstitusi kali ini cukup jelas, semoga menambah wawasan dan juga ilmu pengetahuan tambahan bagi anda yang membacanya, khususnya pengetahuan di bidang hukum.