Pengertian Riba Menurut Para Ahli

 Pengetahuan

                Kajian mengenai riba banyak dibahas dari segi agama Islam. Dalam hal ini pengertian riba menurut para ahli agama Islam menjadi penting untuk dipelajari lebih lanjut. Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti tambahan (al-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-irtifa’), dan membesar (al-‘uluw). Riba secara bahasa berarti penambahan, petumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Sedangkan menurut terminologi syara’, riba berarti akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya.  Secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.



                Beberapa penjelasan di atas bisa disimpulkan secara ringkas bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam. Pengertian riba menurut para ahli beragam, tak sedikit pula yang memandangnya dari berbagai sudut pandang. Berikut ini definisi riba yang dikemukakan oleh para ahli.




1

  • Menurut Muhammad ibnu Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki, riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya suatu ‘iwad (penyeimbang/pengganti) yang dibenarkan syariah.
  • Menurut Golongan Hanafiah, riba adalah kelebihan atau tambahan yang kosong dari ganti dengan standar syar’I yang diisyaratkan kepada salah satu dari dua orang yang bertransasksi dalam tukar menukar.
  • Menurut Imam Al-‘Arabiy, riba adalah semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi.
  • Menurut Badr ad-Dien al-Ayni, prinsip utama riba adalah penambahan. Menurut syariah, pengertian riba adalah penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.
  • Menurut Suyuthiy, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uangm maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya.
  • Menurut Imam Sarakshiy, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ‘iwadh (padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
  • Dalam Kitab Al-Jauharah Al-Naiyyirah, menurut syariat riba adalah aqad bathil dengan sifat tertentu, sama saja apakah di dalamnya ada tambahan maupun tidak.

                Menurut Al-Quran, riba hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Riba termasuk amalan yang melebur amal-amal kebajikan. Orang yang menganggap riba itu halal, hukumnya kafir karena dia mengingkari sesuatu dari urusan agama yang tidak boleh tidak setiap muslim harus mengetahuinya dan dia wajib bertaubat. Adapun orang yang melakukan riba tetapi dia  menyadari bahwa yang dilakukannya adalah barang haram dan dia tidak menghalalkannya maka hukumnya fasik. Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja. Praktik riba sekarang semakin beragam. Semoga sedikit penjelasan mengenai pengertian riba menurut para ahli di atas bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita agar tidak terjerumus ke hal-hal yang dibenci oleh Allah SWT. Semoga kita senantiasa menjadi makhluk yang mematuhi perintahnya dan menjauhi larangannya.

Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian url  , pengertian riba , pengertian laporan keuangan , pengertian gender , pengertian kinerja , pengertian bola basket , pengertian hukum perdata , pengertian difusi , pengertian metabolisme , pengertian statistika , pengertian sistem pemerintahan

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts