Dalam sebuah kerjasama internasional, baik itu hubungan kerjasama bilateral maupun multilateral, dibutuhkan hukum yang harus ditaati oleh semua anggotanya. Hukum yang dimaksud adalah hukum internasional. Misalnya saja anggota ASEAN harus memiliki pedoman atau tata cara yang harus ditaati oleh seluruh anggotanya, hal itulah yang disebut dengan hukum internasional. Pengertian hukum internasional menurut para ahli juga tidak jauh berbeda. Meski diungkapkan dengan penjabaran yang berbeda, inti yang dimaksud selalu sama. Ilmu yang mempelajari mengenai hukum internasional biasanya ditemukan dalam kajian ilmu dalam jurusan Hubungan Internasional (HI).
Hukum internasional adalah segala hukum yang mengatur aktivitas entitas dengan skala internasional. Pengertian lainnya, hukum internasional diartikan sebagai hukum antarbangsa yang dipakai untuk memberitahu kebiasaan dan aturan yang secara hukum berlaku antara penguasa dan asas yang mengatur hubungan antara anggota bangsa-bangsa. Dulu, hukum internasional hanya dimaknai sebagai hubungan antarbangsa, tetapi menyesuaikan dengan perkembangan hubungan internasional yang semakin luas membuat pengertian hukum internasional ikut meluas menjadi sebuah sebuah huku yang mengatur perilaku, kerjasama, dan hubungan antara organisasi internasional bahkan perusahaan multinasonal.
Selain pengertian secara luas di atas, ada pula pengertian yang dipaparkan oleh para ahli HI mengenai hukum internasional. Berikut ini adalah pengertian hukum internasional menurut para ahli.
- Menurut Brierly, hukum internasional adalah aturan untuk berbuat hal yang mengikat negara-negara dalam hubungannya dengan negara lain.
- Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional adalah seluruh kaidah dan asas yang mengatur hubungan yang melintasi batas-batas antarnegara.
- Menurut Rebecca M.Wallace, hukum internasional adalah norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang memiliki kepribadian internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan yang lainnya.
- Menurut Ivan A.Shearer, hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur mengenai prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara dan hubungannya satu sama lain.
- Menurut J.G. Starke, hukum internasional sekumpulan hukum yang terdiri atas asas-asas yang wajib ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.
- Menurut Hugo de Groot, hukum internasional adalah hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan negara-negara demi tercapainya kepentingan bersama.
- Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antarbangsa di dunia.
- Menurut Hackwort, hukum internasional adalah aturan-aturan yang mengatur hubungan antarnegara.
- Menurut Ransisco Suares, hukum internasional adalah hukum yang berlaku untuk manusia atas dasar hukum manusia demi kesejahteraannya.
- Menurut Sam Suhaedi, hukum internasional adalah sekumpulan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan dalam masyarakat internasional.
Dalam hubungannya dengan hukum yang dipakai dalam dunia internasional, hukum internasional memiliki sumber-sumber hukum yang perlu untuk dipelajari, di samping pengertian hukum internasional menurut para ahli. Sumber-sumber hukum yang dimaksud adalah berbagai macam sumber yang dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan atau memutuskan berbagai masalah yang terjadi dalam hubungan internasional. Sumber hukum tersebut bisa berasal dari kebiasaan internasional, perjanjian internasional, keputusan badan-badan internasional, karya-karya hukum internasional, dan prinsip-prinsip hukum internasional.
Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian struktur organisasi , pengertian metode ilmiah , pengertian hukum internasional , pengertian audit , pengertian menulis , pengertian marketing mix , pengertian abstrak , pengertian motherboard , pengertian penjualan , pengertian mahasiswa