Sebagai warga negara yang baik dan mencintai tanah air, tentunya kita sudah mengetahui mengenai NKRI meski hanya secara sederhana saja. Ulasan berikut ini akan menambah wawasan dan pengetahuan mengenai NKRI termasuk dengan pengertian NKRI menurut para ahli. NKRI merupakan singkatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain berbentuk kesatuan, ada banyak bentuk-bentuk kenegaraan di dunia ini, yakni negara serikat, negara dominion, negara protektorat, negara uni, serta mandat dan trust. Kebetulan bentuk negara yang dianut oleh Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk republik. Hal tersebut ditulis dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 1.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak bisa dipisahkan dari sejarahnya, yakni peristiwa Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Karena peristiwa tersebut menjadi cikal bakal didirikannya negara Indonesia dan pengumuman kemerdekaan kepada negara-negara lain. Meski telah merdeka, Indonesia belum bisa disebut sebagai negara yang sempurna karena belum memiliki sistem pemerintahan dan unsur-unsur lainnya. Secara bertahap dan dengan semangat proklamasi dari seluruh warga negara, Indonesia sedikit demi sedikit terus berkembang dan berbenah diri menjadi negara yang berkembang seperti sekarang ini. Berdasarkan rangkaian terbentuknya negara Republik Indonesia, bisa disimpulkan bahwa NKRI adalah suatu bentuk negara terdiri atas banyak wilayah yang tersebar dengan beraneka ragam suku, adat, budaya, dan keyakinan yang mempunyai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur.
Pengertian NKRI menurut para ahli yang telah disimpulkan dari proses terbentuknya NKRI di atas telah mengajarkan kita mengenai tujuan dan fungsi negara. Adapun tujuan dan fungsi negara yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Tujuan negara secara umum.
- Untuk memperluas kekuasaan.
- Untuk menyelenggarakan ketertiban umum
- Untuk mencapai kesejahteraan umum
Tujuan negara menurut para ahli
- Menurut Machiavelli dan Shan Yang, tujuan negara adalah untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat harus rela berkorban untuk kejayaan negara.
- Menurut ajaran Plato, tujuan negara adalah mewujudkan kesusilaan manusia sebagai individu dan makhluk sosial.
- Menurut ajaran Teokratis, tujuan negara adalah mencapai hidup yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan.
- Menurut ajaran Negara Kesejahteraan, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
- Menurut ajaran Negara Polis, tujuan negara adalah mengatur keamanan dan ketertiban di dalam negara.
- Menurut ajaran Negara Hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum yang berlaku di negara tersebut.
Fungsi negara secara umum.
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Dalam hal ini negara disebut sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
- Mengusahakan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan rakyatnya.
- Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat engancam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
- Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
Pemaparan mengenai pengertian NKRI menurut para ahli di atas telah memberikan banyak gambaran kepada kita tentang konsep dan hakikat suatu negara. Indonesia sebagai salah satu negara kesatuan harus dicerminkan dari berbagai sikap dan perilakunya, terutama yang dilakukan oleh rakyatnya. Semua komponen negara harus saling membantu dan bergotong royong agar tercipta kesejahteraan dan kemakmuran di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian syair , pengertian dokumen , pengertian danau , pengertian kemiskinan , pengertian jual beli , pengertian resume , pengertian repeater , pengertian zuhud , pengertian hardisk , pengertian nkri , pengertian vitamin