Intervensi merupakan salah satu intilah di dalam dunia politik. Istilah ini merujuk pada negara yang mencampuri urusan negara lain yang jelas-jelas bukan merupakan urusannya. Pengertian intervensi menurut para ahli adalah mungkin bisa menjabarkan lebih rinci dan jelas mengenai intervensi. Ada pula yang mengartikan intervensi sebagai kegiatan campur tangan yang terlalu berlebihan dalam segala urusan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Karena kebiasaan campur tangan tersebut, negara yang sering melakukan intervensi dibenci oleh negara-negara lainnya. Negara-negara yang terbilang sering melakukan intervensi adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Belanda. Keempat negara tersebut melakukan intervensi dengan kegiatan mengirimkan prajurit ke negara bertikai yang bukan urusannya, melakukan embargo pada negara yang dimusuhi negara lain, dan melakukan perang dengan cara blockade ke negara lain tetapi tidak berurusan sama sekali.
Intervensi dalam dunia pemerintahan memang memiliki banyak makna karena cakupannya yang sangat luas dan berhubungan dengan dunia internasional. Untuk lebih memahami dan menjelaskannya, berikut ini ada beberapa pengertian intervensi menurut para ahli yang disampaikan oleh para pakar di berbagai bidang.
- Menurut Black’s Law Dictionary, intervensi adalah ikut campur suatu negara dalam urusan negara lain dengan menggunakan kekuatan atau ancaman kekuatan.
- Menurut Parry dan Grant, intervensi adalah turut campurnya suatu negara secara diktator dalam kaitannya dengan negara lain dengan tujuan untuk menjaga atau mengubah kondisi aktual tertentu.
- Menurut Lauterpach, intervensi adalah campur tangan suatu negara secara diktator terhadap urusan dalam negeri negara lain dengan maksud untuk memelihara atau mengubah keadaan, situasi, atau barang di negeri tersebut.
Intervensi memiliki berbagai macam jenis yang dibagi berdasarkan banyak faktor. Faktor-faktor yang dimaksud adalah berdasarkan jangkauan dan berdasarkan dampak. Intervensi berdasarkan jangkauannya bisa dibagi menjadi intervensi internal, intervensi eksternal, dan intervensi reprisal. Intervensi internal adalah campur tangan yang melibatkan negara luar sebagai pendukung pemberontakan di negara tertentu secara diktator. Intervensi eksternal adalah campur tangan negara lain pada perang yang telah terjadi antara dua negara atau lebih. Intervensi reprisal adalah campur tangan suatu negara yang dilakukan atas dasar pembalasan terhadap kerugian yang ditimbulkan negara lain dengan melakukan perang kecil atau blockade. Berdasarkan dampaknya, intervensi dibagi enjadi intervensi positif dan intervensi negatif. Intervensi positif adalah campur tangan negara atau lembaga lain (misal PBB) dengan tujuan untuk menegakkan keadilan dan menghormati hak asasi manusia. Intervensi negatif adalah campur tangan yang dilakukan dengan menggunakan produk-produk internasional dan biasanya dilakukan oleh negara-negara berkembang.
Sedikit berbeda dengan beberapa pengertian intervensi menurut para ahli di atas. Starke memberikan pendapat bahwa ada kasus-kasus tertentu dimana tindakan intervensi bisa dibenarkan enurut hukum internasional. Tindakan yang dibenarkan tersebut adalah intervensi kolektif dalam piagam PBB, intervensi dengan tujuan melindungi hak dan kepentingan warga negara lain, pembelaan diri, intervensi yang berhubungan dengan negara dominionnya, dan apabila negara yang diintervensi melakukan pelanggaran hukum internasional yang berat. Dengan alasan-alasan tindakan seperti itu, Starke berpendapat bahwa intervensi legal untuk dilakukan.