Pengertian Pernikahan Menurut Para Ahli adalah

 Pengetahuan

Membicarakan mengenai pernikahan tentu merupakan suatu kebahagiaan. Pernikahan biasa disebut juga dengan perkawinan. Keduanya merepresentasikan pengertian yang sama. Pengertian pernikahan menurut para ahli adalah beraneka ragam karena memang pernikahan memiliki cakupan yang sangat luas. Pernikahan merupakan suatu suratan takdir bahagia yang dialami oleh hampir seluruh manusia di muka bumi ini. Seluruh agama di dunia ini menganggap pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan bahkan wajib untuk dijalani. Dengan adanya pernikahan akan membuat manusia mendapatkan generasi penerus sehingga kehidupan di bumi ini tidak akan punah.



Pernikahan berasal dari kata nikah yang secara bahasa bermakna berkumpul dan bergabung. Secara istilah nikah berarti akad yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dengannya dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan s*e*ksual. Dalam agama islam, nikah bisa dimaknai dalam dua arti, yakni akad nikah dan melakukan hubungan se*k*sual. Cara membedakannya adalah dengan penyebutan wanita dan istri. Bila dikatakan seorang laki-laki nikah dengan wanita berarti melakukan akad nikah. Namun, bila dikatakan seorang laki-laki nikah dengan istrinya maka yang dimaksud adalah melakukan hubungan s*e*ksual dengannya. Kedua pendapat tersebut dibenarkan karena memang sesuai dengan ayat di dalam Al-Quran dan Hadits.




7

Selain dipandang dari segi agama, pernikahan atau perkawinan juga bisa diartikan dari segi ilmu. Berikut ini adalah pengertian pernikahan menurut para ahli yang di dalamnya juga memuat mengenai perkawinan.

  • Menurut Prof. DR. R. Wirjono Prodjodikoro, perkawinan adalah hidup bersama antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat termasuk dalam peraturan hukum perkawinan.
  • Menurut UU Perkawinan NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Menurut Prof. MR. Paul Scholten, perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal dan diakui oleh negara.
  • Menurut K. Wantjik Saleh, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.
  • Menurut Prof. Subekti, perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
  • Menurut Nilam W, perkawinan merupakan komitmen jangka panjang dan bersifat sakral.

Sebagai suatu hal yang disakralkan baik secara hukum negara dan agama, pernikahan memiliki hukum yang harus dipatuhi. Hal tersebut sesuai dengan pengertian pernikahan menurut para ahli yang telah disebutkan di atas. Hukum-hukum nikah tersebut bisa dibagi berdasarkan asalnya dan berdasarkan kondisi pelakunya. Berdasarkan asalnya, hukum nikah asalnya adalah wajib karena prang yang tidak menikah dianggap menyerupai bentuk orang-orang Nashara yang meninggalkan nikah sebagai bentuk peribadatan. Pendapat kedua menyatakan bahwa hukum nikah asalnya adalah sunnah karena menikah maslahatnya kembali pada orang yang melaksanakannya, biasanya yang berkenaan dengan pelampiasan syahwat semata. Berdasarkan kondisi pelakunya hukum nikah adalah wajib, sunnah, mubah, dan makruh. Wajib bagi orang yang memiliki hasrat tinggi untuk menikah karena syahwat. Sunnah bagi orang yang mempunyai syahwat dan harta tapi tidak takut terjerumus perzinaan. Mubah bagi orang yang memiliki syahwat tapi tidak memiliki harta. Makruh bagi orang yang tidak punya harta dan tidak ada hasrat atau keinginan untuk menikah.

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts