Pengertian Regulasi Menurut Para Ahli adalah – Regulasi merupakan sebuah istilah yang bisa dipakai dalam segala bidang. Pengertiannya yang cukup luas membuat istilah ini mampu mewakili segala segi ilmu. Pengertian regulasi menurut para ahli pun ikut beragam menyesuaikan bidang dan segi ilmu yang dikaji tersebut. Regulasi seringkali dikaitkan dengan suatu peraturan dalam kehidupan. Peraturan tersebut bisa berupa peraturan yang mengikat suatu kelompok, lembaga, atau organisasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi. Lalu, apa kaitan regulasi dengan peraturan? Bidang apa saja yang biasanya terkait dengan istilah regulasi? Semuanya akan diulas dalam pembahasan di bawah ini.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), regulasi diartikan sebagai sebuah peraturan. Secara lebih lengkap, regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu. Penerapan regulasi bisa dilakukan dengan berbagai macam bentu, yakni pembatasan hukum yang diberikan oleh pemerintah, regulasi oleh suatu perusahaan, dan sebagainya. Terkait dengan cakupan regulasi yang sangat luas, dalam pembahasan kali ini akan dibatasi hanya pada regulasi bisnis dan perekonomian saja. Mengingat saat ini dunia bisnis tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat dan menarik minat banyak masyarakat. Akan tepat rasanya bila membahas mengenai regulasi bisnis secara lebih rinci.
Pengertian regulasi menurut para ahli – Regulasi bisnis bisa dibagi menjadi beberapa kajian yang lebih detail, yakni regulasi bisnis di bidang merek dan regulasi bisnis di bidang perlindungan konsumen. Masing-masing akan dijelaskan dalam ulasan berikut ini.
- Regulasi bisnis di bidang merek
Menurut UU No. 15 Tahun 2001, merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipakai dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Terkait dengan kasus merek yang banyak terjadi akhir-akhir ini, pemerintah melakukan regulasi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Upaya yang dilakukan tak hanya menyangkut merek di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri dengan melakukan berbagai perjanjian dan kesepakatan internasional. Salah satunya adalah meratifikasi Konvensi Internasional mengenai TRIPs dan WTO sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1994.
- Regulasi bisnis di bidang perlindungan konsumen
Tanggal 30 Maret 1999, DPR menyepakati RUU mengenai perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah diperjuangkan selama 20 tahun. Kemudian tanggal 20 April 1999 RUU ini disahkan oleh pemerintah. Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yakni perlindungan priventif dan perlindungan kuratif. Perlindungan priventif adalah perlindungan yang diberikan kepada konsumen saat akan membeli atau menggunakan suatu barang atau jasa tertentu. Perlindungan kuratif adalah perlindungan yang diberikan pada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau jasa tertentu.
Di dalam pengertian regulasi menurut para ahli telah dijelaskan bahwa regulasi memang memiliki kaitan yang erat dengan sebuah peraturan. Karena kaitannya yang yang cukup luas dengan berbagai macam bidang, membuat regulasi menjadi salah satu hal yang patut untuk dipelajari. Dari sekian banyak segi, bisnis menjadi salah satu yang paling diminati untuk dipelajari perihal regulasinya. Semoga ulasan mengenai regulasi dan regulasi bisnis di atas bisa bermanfaat.