Pernahkah anda bayar pajak? Atau malah sebaliknya? Anda jarang membayar pajak? Apakah pernah terfikir mengapa kita harus bayar pajak? Agar dibilang warga Negara yang baik kah? Atau apa? Sebenarnya apa itu pajak? Dan apa fungsi pajak? Artikel kali ini tidak akan membahas sudut pandang dari satu sisi teori, tetapi dari para ahli yang akan kita tarik kesimpulannya agar pembaca tidak bingung dalam memilih teori mana yang harus diambil. Lanjut ke pembahasan artikel yang penulis beri judul fungsi pajak menurut para ahli ya pembaca.
Fungsi pajak menurut para ahli berkaitan dengan definisi pajak menurut para ahlinya, jadi sebelum lanjut ke pembahasan judul, kita lihat dulu apa itu definisi pajak menurut beberapa pendapat para ahlinya, diantaranya.
- Definisi pajak menurut adriani dalam zain (2003)
Pajak adalah iuran masyarakat untuk Negara (yang sifatnya memaksa/ harus dibayarkan) yang berlandaskan pada peraturan umum (undang – undang)
- Definisi pajak menurut siti resmi (2003)
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara yang bedasarkan undang – undang dengan tidak mendapat jasa timbal balik
- Definisi pajak menurut Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919)
Pajak adalah bantuan secara incidental atau secara periodic (dengan tidak ada kontraprestasinya) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara), dimana terdapat sasaran pemajakan karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.
Dari definisi di atas kita dapat mengetahui apa itu fungsi pajak menurut pendapat para ahli
- Fungsi pajak menurut adriani dalam zain (2003)
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
- Fungsi pajak menurut siti resmi (2003)
Pajak digunakan untuk membayar pengeluaran umum
- Fungsi pajak menurut Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919)
Pajak berfungsi sebagai pendapatan dalam suatu negara
Dari ketiga definisi yang disebutkan para ahli diatas, penulis menyimpulkan pajak adalah suatu iuran wajib terhadap suatu fasilitas yang dimiliki kita (sebagai warga negara), aturannya diatur dalam peraturan umum negara (undang-undang) yang bersifat secara memaksa dan berfungsi untuk menutup pengeluaran umum pemerintah dalam memproduksi barang dan jasa yang nantinya akan digunakan lagi untuk masyarakat dalam suatu negara tersebut.
Bagaimana pembaca untuk pembahasan kali ini, sudah bisa kan kita mengerti tentang apa itu pajak dari pengertian dan fungsi pajak menurut para ahli? Jadi, sudah seharusnya kita sebagai warga negara yang baik menaati peraturan yang berlaku dalam undnag-undang negara, salah satunya adalah dengan membayar pajak. Pajak yang kita bayarkan dalam jangka waktu tertentu nantinya juga akan digunakan untuk keperluan kita (masyarakat negara tersebut). Hanya saja mungkin tidak berdampak secara langsung,inilah alasannya mengapa masyarakat malas atau bahkan menganggap pajak adalah sesuatu yang menyengsarakan. Padahal jika kita amati lebih dalam lagi menurut definisi dan fungsi pajak, dampak dari pembayaran pajak ini nantinya akan kembali lagi ke kita sebagai warga negara. Jadi, sebagai warga negara yang baik mulailah kita membayar pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Menjadi warga negara yang baik tidak ada salahnya bukan?