Berbicara pers, berarti kita berkunjung ke dunia berita. Mengapa? Karena pers berhubungan erat dengan berita. Pembaca pasti tidak asing lagi dengan kata – kata ini kan? Tetapi apabila ditanya mengenai pengertian dan fungsi pers dapatkah pembaca menjelaskannya secara rinci? (menjawabnya tanpa melihat sumber buku ya. Hehe). Jika pembaca tidak bisa menjawabnya simaklah pembahasan artikel kali ini, tetapi jika sudah bisa menjawab, penulis mewajibkan pembaca untuk tetap mengikuti pembahasa artikel kali ini. hehe.
Pers diartikan dalam masyarakat sekitar sebagai media yang menyampaikan berita. sedangkan pengertian pers secara umum, pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan menghasilkan output yang berhubungan dengan kegiatan penyampaian informasi yang disampaikan dalam bentuk media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dalam undang – undang pers diatur dalam pasal 3 ayat 1 no 4 tahun 1999. Dalam kehidupan sehari – hari diperlukan pemahaman mengenai pengertian dan fungsi pers, hal ini dikarenakan segala informasi yang kita peroleh selalu berkaitan dengan kata pers. Pengertian pers sudah dijelaskan dalam pembahasan kali ini, sekarang mari kita membahas apa saja fungsi pers dalam kehidupan kita. Fungsi pers diantaranya adalah ;
- Pers dijadikan sebagai media pembelajaran karena memuat tulisan yang mengandung banyak pengetahuan, mulai dari ekonomi, politik, social maupun budaya, sehingga akan menambah wawasan bagi masyarakat yang membacanya. Ini berarti pers juga mengambil peran dalam misi pemerintah untuk mencerdaskan anak bangsa, dan pers juga bertanggung jawab terhadap pendidikan politik masyarakat, contoh singkatnya adalah dengan adanya pers, masyarakat dengan mudah mengetahui dan memahami model pilkada yang baru pertama kali di gelar.
- Pers dijadikan sebagai media hiburan, pers tidak hanya dijadikan sebagai mmedia pendidikan tetapi juga berfungsi sebagai media hiburan contohnya adalah dengan membaca cerpen, menebak teka-teki silang, dan membaca karikatur misalnya. Contoh tersebut memberikan lelucon tersendiri bagi masyarakat yang membacanya. Tetapi perlu diingat hiburan yang ada bukanlah hiburan yang sembarangan, melainkan hiburan yang mengandung unsure pembelajaran juga.
- Pers dijadikan sebagai control social, hal ini berkaitan dengan pilar demokrasi. Karena pers merupakan pilar keempat demokrasi yang mempunyai peran dalam mongontrol kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif agar tidak terjadinya kecurangan dalam kekuasaan – kekuasaan tersebut.
- Pers dijadikan sebagai media informasi berarti pers dijadikan sarana manusia untuk mengeluarkan pendapat, bersikap, mengekspresikan perasaan, dan berbagi keinginan.
- Fungsi pers berkaitan dengan lembaga ekonomi yang berhubungan langsung dengan karyawan media penerbit pers.
Pengertian dan fungsi pers yang penulis jabarkan di atas berkaitan dengan landasan baku yang mengatur pers, yaitu undang – undang, seperti yang sudah penulis sebutkan di atas. Pembaca bisa membayangkan tidak, jika tidak ada media pers? jelas kita akan buta mengenai informasi apapun, karena penyampaian dari mulut ke mulut tidak akan terorganisir dengan baik .
Sudahkah pembaca mengerti mengenai pengertian dan fungsi pers? Penulis kira pembahasan di atas cukup menambah wawasan bagi pembaca, dan penulisan berharap penulisan artikel kali ini memberikan ilmu baru bagi para pembaca.