Istilah pajak sudah sangat akrab dalam kehidupan masyarakat. Sebagai seorang rakyat, mereka diwajibkan membayar pajak sesuai dengan yang diatur oleh undang-undang. Bila dimaknai sesederhana itu, pajak berarti bisa dianggap sebagai hal yang dipaksakan oleh pemerintah kepada rakyatnya. Sejak pajak mulai diperhitungkan sebagai salah satu pemasukan paling penting bagi sebuah negara, banyak sekali bermunculan pengertian pajak menurut para ahli. Sebelum membahas mengenai hal tersebut, mengetahui pengertian pajak secara umum. Pajak adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan umum pemerintah. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Selain dari pengertian pajak menurut para ahli, pajak memiliki beberapa makna bila dipandang dari perspektif yang berbeda. Dari perspektif ekonomi, pajak dianggap sebagai sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat. Sedangkan menurut perspektif hukum, pajak adalah suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Sesuai dengan pemaparan di atas, berikut ini adalah pengertian pajak menurut para ahli.
- Menurut R. Santoso Brotodihadrjo, pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau drai barang, untuk menutupi belanja pemerintah, yang artinya pajak merupakan suatu pemungutan dari masyarakat yang berguna untuk kepentingan negara.
- Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
- Menurut Deutsche Reichs Abgaben Ordnung, pajak adalah bantuan uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang di pungut oleh badan yang bersifat umum (negara), untuk memperoleh pendapatan, di mana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang karena undang-undang menimbulkan utang pajak.
- Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Menurut M. J. H. Smeets, pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat di paksakan, tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditujukan dalam hal yang individual.
- Menurut Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R., pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
- Menurut Suparman Sumawidjaya: pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian chatting , pengertian kebudayaan , pengertian artikel , pengertian ekosistem , pengertian pajak , pengertian kurikulum , pengertian agama , pengertian data , pengertian motivasi , pengertian konstitusi , pengertian inflasi