Pengertian Wakaf Menurut Para Ahli

 Pengetahuan

                Sering sekali kita mendengar istilah wakaf, misalnya tanah wakaf, rumah wakaf, atau lain sebagainya. Sebenarnya, apa wakaf itu? Apa pula pengertian wakaf menurut para ahli? Jika ditilik dari asal katanya, wakaf berasal dari bahasa Arab “waqf” yang bermakna menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tesebut dihubungkan dengan harta, seperti tanah, binatang, dan lainnya, berarti ia menjadi pembekuan hak milik untuk faedah tertentu. Sebagai salah satu istilah dari syariah islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi atau benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf.



4




                Dari berbagai macam perbedaan pendapat tersebut, maka berbeda pula hukum yang ditimbulkannya. Berikut ini adalah pengertian wakaf menurut para ahli yang dibagi menurut 4 mahdzabnya.

  • Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Artinya, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk aset hartanya.
  • Kedua, Malikiyah berpendapat bahwa wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
  • Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).
  • Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).

Kemmpat define di atas adalah defines yang dikemukakan oleh para ulama ahli fiqih. Sedangkan menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

                Selain pengertian wakaf menurut para ahli, ada pula rukun wakaf yang perlu untuk kita pelajari pula. Wakaf memiliki empat rukun yang hukumnya wajib dipenuhi dalam berwakaf. Keempat rukun wakaf tersebut adalah orang yang berwakaf (al-waqif), benda yang diwakafkan (al-mauquf), orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf’alaihi), dan lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian antropologi , pengertian tauhid , pengertian strategi , pengertian ekologi , pengertian wakaf , pengertian warga negara , pengertian integritas , pengertian berita , pengertian kredit , pengertian agama islam , pengertian server

 

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts