Istilah kliring biasa digunakan dalam dunia perbankan. Sebagai salah satu aktivitas atau kegiatan di dunia perbankan, kliring memiliki cakupan makna yang sangat penting bagi perekonomian masyarakat. Apa sebenarnya kliring itu? Pengertian kliring memang tidak bisa diartikan dengan mudah karena prosesnya yang cukup rumit, tetapi dengan memahami pengertian kliring menurut para ahli yang akan dibahas dalam ulasan kali ini diharapkan bisa memberikan pencerahan bagi Anda yang masih belum memahaminya.
Kliring sebenarnya berasal dari bahasa Inggris clearing (dibaca: kliring) yang bermakna pembersihan. Istilah ini digunakan dalam dunia perbankan untuk menunjukkan aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan sebuah transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Pengertian lain menyebutkan bahwa kliring merupakan suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat dagang dan surat berharga dari suatu bank kepada bank lainnya agar penyelesaiannya mudah dan aman dan untuk memperlancar pembayaran giral. Dengan demikian, kliring disebut sebagai penyelesaian utang piutang antarbank peserta kliring yang berbentuk surat berharga. Dalam proses kliring, ada pihak-pihak yang dilibatkan, yakni manajemen dari paska perdagangan dan pra ekposur kredit.
Untuk lebih memahami mengenai kliring, berikut ini ada beberapa pengertian kliring menurut para ahli. Pengertian tersebut dikemukakan oleh Pratnama Raharja dan Thomas Suyatno. Menurut Pratnama Raharja, kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahklan surat berharga dan surat dagang yang telah ditetapkan untuk diperhitungkan. Sedangkan menurut Thomas Suyatno, kliring adalah sarana perhitungan warkat antarbank yang dilaksanakan oleh BI (Bank Indonesia) dengan tujuan untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Kedua pengertian ahli di atas sangat berbeda, tetapi keduanya menekankan pada hal yang sama, yakni keberadaan kliring sebagai salah satu aktivitas di dunia perbankan yang menghubungkan bank yang satu dengan bank yang lainnya. Dengan kata lain ada keterkaitan antara dua bank dalam proses kliring tersebut.
Di dunia perbankan ada tiga jenis kliring yang biasa dipakai, yakni kliring umum, kliring lokal, dan kliring antar cabang. Kliring umum adalah penghitungan warkat antar bank yang diatur oleh Bank Indonesia. Kliring lokal adalah penghitungan warkat antar bank yang masih dalam satu wilayah. Sedangkan kliring antar cabang adalah penghitungan warkat antar bank yang masih dalam satu wilayah cabang bank peserta. Ketiag jenis kliring di atas bisa digunakan atau berfungsi untuk mengeluarkan sertifikat, mengurus kontrak, dan selanjutnya menyelesaikan hak-hak yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
Di dalam pengertian kliring menurut para ahli di atas telah disebutkan bahwa sistem kliring yang dilaksanakan oleh BI telah berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Adapun ruang lingkup kegiatan kliring tersebut adalah melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif, dan obligasi pada bursa efek di Indonesia. Selain itu, kegiatan kliring juga mampu melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.