Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli

 Pengetahuan

Pegadaian dikenal sebagai sebuah lembaga keuangan yang bukan bank. Kegunaan utama pegadaian yang dipahami oleh masyarakat adalah sebagai tempat untuk menggadaikan  atau menjual sementara sebuah barang berharga yang nantinya bisa ditebus dengan cara menyicil. Benarkah pengertian dan konsep pegadaian adalah seperti itu? Lalu, bagaimana dengan pengertian pegadaian menurut para ahli? Keberadaan pegadaian memang sangat diperlukan, terutama bagi negara yang perekonomiannya berkembang sangat pesat seperti Indonesia ini. Lembaga keuangan yang selama ini didominasi oleh perbankan membutuhkan terobosan baru agar lebih bervariasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu munculnya sebuah lembaga keuangan bukan bank yang disebut dengan pegadaian.



Semakin berkembangnya perekonomian membuat keberadaan pegadaian banyak diminati dan semakin berkembang pula. Karena itulah muncul banyak versi mengenai pengertian pegadaian yang disampaikan oleh beberapa pakar dan peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah paparan mengenai pengertian pegadaian menurut para ahli tersebut.




8

  • Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh oleh seseorang yang memiliki piutang atas suatu barang, dimana barang tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh orang yang memiliki utang atau oleh orang lain atas nama orang yang memiliki utang tersebut.
  • Menurut Sigit Triandaru, pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang resmi memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana pada masyarakat dengandasar hukum gadai.
  • Menurut Susilo, pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan non-bank yang kegiatan utamanya menyediakan pembiayaan bagi masyarakat luas untuk tujuan konsumsi, produksi, dan berbagai tujuan lainnya.
  • Menurut Siamat, pegadaian adalah salah satu lembaga yang menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan memupuk keuntungan berdasar prinsip pengelolaan.
  • Menurut Arthesa dan Handiman, pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang membiayai kebutuhan masyarakat, baik yang produktif maupun konsumtif, dengan menerapkan sistem hukum gadai.
  • Menurut Subagyo, pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberi kredit kepada masyarakat dengan corak khusus, yakni hukum gadai.

Berdasarkan pengertian pegadaian menurut para ahli di atas, tersirat tujuan dan manfaat dari keberadaan pegadaian di sistem perekonomian di Indonesia. Berikut ini adalah tujuan dan manfaat pegadaian bagi kesejahteraan perekonomian masyarakat di Indonesia.

  • Tujuan pegadaian menurut Siamat adalah (a) melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional melalui penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, (b) mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
  • Tujuan pegadaian menurut Triandaru dan Budisantoso adalah menyediakan dana dengan cara yang sederhana pada masyarakat luas, terutama kalangan menengah ke bawah, untuk konsumsi dan produksi.
  • Manfaat pegadaian menurut Triandaru dan Budisantoso (a) bagi nasabah, ketersediaan dana dengan prosedur dan waktu yang cepat menjadi cara yang sederhana bila dibandingkan dengan kredit di perbankan, (b) bagi pegadaian, mendapatkan penghasilan dari sewa modal peminjaman, mampu membantu keuangan masyarakat dengan prosedur yang sederhana, penghasilan bersumber dari ongkos nasabah.
terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts