Administrasi negara menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Istilah ini biasa merujuk pada kegiatan pemerintah untuk mencapai tujuan negara. Begitu pula dengan pengertian administrasi negara menurut para ahli adalah. Administrasi negara dibentuk dari dua kata, yakni administrasi dan negara. Istilah administrasi berasal dari bahasa Latin yang terdiri atas kata ad yang bermakna intensif dan ministrate yang bermakna melayani. Jadi, secara etismologis administrasi diartikan sebagai melayan secara intensif atau penuh. Sedangkan negara merupakan suatu wilayah yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah yang mendiami wilayah tersebut, memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh individunya dan berdiri secara independent.
Dari pengertian kedua istilah tersebut didapatlah definisi dari administrasi negara. Secara umum, administrasi negara adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh aparatur negara atau pemerintah untuk mencapai tujuan negara secara efisien. Di dalam administrasi negara, ada tiga elemen yang penting dalam kehidupan bernegara, yakni lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Selain itu juga ada hal-hal yang berhubungan dengan publik, yakni kebijakan publik, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.
Selain pengertian secara umum di atas, terdapat pula pengertian administrasi negara menurut para ahli. Berikut ini adalah beberapa definisi tersebut yang dikemukakan oleh para pakar dalam berbagai bidang ilmu.
- Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, administrasi negara adalah bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa administrasi negara.
- Menurut Pfiffner dan Presthus, administrasi negara adalah suatu proses yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijaksanaan negara.
- Menurut Bachsan Mustafa, administrasi negara adalah gabungan jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan kehakiman.
- Menurut John M. Pfiffer dan Robert V, administrasi negara adalah suatu proses yang berkaitan dengan pelaksanaan segala kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan, dan teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
- Menurut Dwight Waldo, administrasi negara adalah organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. Selain itu, administrasi negara adalah guru seni tentang manajemen yang dipakai untuk mengatur urusan-urusan negara.
- Menurut Dimocks, administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan atau wewenang politiknya.
Berdasarkan pengertian administrasi negara menurut para ahli di atas, dapat diketahui bahwa administrasi negara memiliki fungsi-fungsi. Gerald Caiden memaparkan fungsi-fungsi administrasi negara adalah sebagai berikut. (1) fungsi tradisional yang meliputi hubungan luar negeri, ketertiban dalam negeri, pertahanan keamanan, pekerjaan umum, perpajakan, dan kesejahteraan umum. (2) fungsi pembangunan bangsa dengan cara menumbuhkan semangat cinta tanah air yang meliputi simbol nasional, persatuan nasional, sosialisasi nasional, dan pembangunan nasional. (3) fungsi manajemen ekonomi yang meliputi peran langsung memberikan pelayanan barang dan jasa, regulasi ekonomi, dan perencanaan ekonomi pembangunan. (4) fungsi kesejahteraan sosial yang meliputi pelayanan kesehatan nasional, pelayanan kesejahteraan sosial, jaminan sosial, pendidikan nasional, dan perumahan umum. (5) fungsi kontrol lingkungan yang meliputi riset dan pengembangan, konservasi, tata kota, dan kontrol lingkungan. (6) fungsi hak asasi manusia yang meliputi perlindungan HAM, privasi, dan pengendalian penduduk.