Pengertian Obat Menurut Para Ahli adalah

 Pengetahuan

Pengertian Obat Menurut Para Ahli adalah – Kita semua pasti sudah tidak asing dengan istilah obat karena sangat dekat dengan rutinitas sehari-hari. Tak ada makhluk hidup yang bisa bertahan dalam keadaan sehat tanpa adanya obat, baik berupa obat tradisional maupun obat modern. Sudah sangat mengenal obat, tetapi apakah Anda tahu apa pengertian dari obat? Termasuk pengertian obat menurut para ahli? Memang tidak banyak orang yang tahu secara jelas mengenai pengertian obat. Bahkan fungsi, jenis-jenis, dan bentuk obat secara lengkap dan rinci juga tak banyak diketahui orang awam. Kebanyakan orang hanya tahu bahwa obat adalah sejenis benda untuk menyembuhkan penyakit dan memiliki rasa yang pahit.



Secara umum, obat diartikan sebagai semua bahan tunggal atau campuran yang digunakan oleh semua makhluk hidup untuk bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah, meringankan, dan menyembuhkan penyakit. Pengertian lain menyebutkan bahwa obat adalah zat kimia yang bisa memengaruhi proses hidup. Ilmu yang berkenaan dengan obat disebut dengan ilmu farmakologi. Dalam ilmu kedokteran, farmakologi dipelajari karena memiliki tujuan agar dapat menggunakan obat untuk maksud pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit, juga menjelaskan bahwa penggunaan obat bisa mengakibatkan berbagai macam gejala penyakit.




10

Untuk lebih memahami mengenai obat dengan lebih jelas, berikut ini ada beberapa pengertian obat menurut para ahli. Selain itu juga ada definisi yang diambil dari undang-undang mengenai obat.

  • Menurut Wikipedia, obat adalah benda atau zat yang bisa dipakai untuk merawat penyakit, membebaskan gejala, atau mengubah proses kimia dalam tubuh. Obat juga bisa diartikan sebagai bahan atau paduan bahan yang digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada akhluk hidup.
  • Menurut Ansel, obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada makhluk hidup.
  • Menurut Permenkes RI No. 242/1990, obat adalah paduan bahan-bahan yang dipakai untuk memengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi untuk penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi.

Menurut proses fisiologis dan biokimia dalam tubuh, obat dapat digolongkan menjadi tiga macam, yakni obat diagnostik, obat kemoterapeutik, dan obat farmakodinamik. Obat diagnostik adalah obat yang membantu dalam mendiagnosis penyakit. Obat kemoterapeutik adalah obat yang bisa membunuh parasite dan kuman di dalam tubuh inangnya. Obat farmakodinamik adalah obat yang bekerja terhadap inang dengan cara mempercepat atau meperlambat proses fisiologis atau fungsi biokimia di dalam tubuh. Selain itu, obat juga bisa digolongkan berdasarkan bentuknya, yakni bentuk gas, bentuk cair atau larutan, bentuk setengah padat, dan bentuk padat.

Di dalam pengertian obat menurut para ahli di atas, terdapat definisi yang dikemukakan oleh undang-undang. Berikut ini adalah jenis obat yang dibagi berdasarkan undang-undang yang mengaturnya, yakni obat bebas (tidak berbahaya), obat bebas terbatas (obat keras yang bisa diserahkan tanpa resep dokter), obat keras, psikotropika (obat yang memengaruhi proses mental), dan narkotik (obat yang menyebabkan ketergantungan).

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts