Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

 Pengetahuan

Adil dalah salah satu sifat yang harus dimiliki oleh semua orang, terutama bagi mereka yang memiliki wewenang, jabatan, atau kekuasaan di sebuah lembaga, instansi, atau pemerintahan. Keadilan merupakan bentukan dari kata adil yang bermakna tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan sepatutnya, serta tidak sewenang-wenang. Lalu, bagaimana dengan pengertian keadilan menurut para ahli? Semua orang harusnya memiliki sifat adil atau keadilan dalam diri mereka, keadilan paling kecil bisa diwujudkan dalam keadilan dalam pemenuhan hak dan kewajiban bagi diri sendiri. Bila seseorang sudah bisa bersikap adil pada dirinya sendiri, bukan tidak mungkin dia akan bersikap seperti itu pula kepada orang lain.



Keadilan adalah semua hal yang berkenaan dengan sikap dan tindakan dalam hubungannya dengan orang lain. Keadilan bisa berisi sebuah tuntutan agar seseorang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, tidak pandang bulu atau pilih kasih. Keadilan juga bisa diartikan sebagai suatu keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Pengertian keadilan juga diungkapkan oleh Aristoteles, menurutnya keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Yang dimaksud dengan kelayakan adalah titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.




1

Selain pengertian menurut Aristoteles di atas, masih ada lagi pengertian keadilan menurut para ahli yang bisa ditelaah lebih lanjut. Keadilan menurut plato adalah sesuatu yang diproyeksikan pada orang, orang yang adil merupakan seseorang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Sementara menurut Socrates, keadilan diproyeksikan pada suatu pemerintahan. Keadilan bisa tercipta bila setiap warga merasa bahwa pihak pemerintah telah melakukan tugasnya dengan baik. Pengertian lain dikemukakan oleh W. J. S. Poerwodarminto, menurutnya keadilan berasal dari kata adil yang bermakna tidak berat sebe;ah, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang, serta tidak memihak. Lebih lanjur Poerwodarminto menyatakan bahwa keadilan merupakan suatu perlakuan pada seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.

Pada dasarnya, keadilan bisa dibagi menjadi berbagai macam sesuai dengan penglasifikasiannya. Keadilan bisa diklasifikasikan berdasarkan sumbernya dan jenisnya. Berdasarkan sumbernya, keadilan dibagi menjadi dua, yakni keadilan individual (keadilan yang bergantung pada masing-masing individu) dan keadilan sosial (keadilan yang bergantung pada bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan ideologi). Berdasarkan jenisnya, keadilan bisa dibagi menjadi tiga, yakni  keadilan legal atau keadilan moral, keadilan distributive, dan keadilan kumulatif. Klasifikasi keadilan tersebut tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, Peraturan Pemerintah, dan aturan-aturan resmi lainnya.

Selain dalam pengertian keadilan menurut para ahli, Aristoteles juga membagi keadilan menjadi beberapa jenis, yakni keadilan komutatif, distributif, kodrat alam, konvensional, dan keadilan menurut teori perbaikan. Keadilan komutatif adalah perlakuan yang tidak melihat jasa yang dilakukan orang tersebut. Keadilan distributif adalah perlakuan sesuai dengan jasa-jasanya. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuai dengan yang diterima. Keadilan konvensional adalah menaati segala peraturan yang diwajibkan. Keadilan menurut teori perbaikan adalah usaha memulihkan nama baik orang yng telah tercemar.

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts