Pengertian, Tugas, dan Fungsi DPR

 Pengetahuan

DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat)  dikatakan lembaga negara yang memegang kekuasaan yang bersifat legislative dan berkedudukan di Jakarta, ibukota Indonesia. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)  memiliki arti sebagai penyampai aspirasi rakyat yang berkedudukan sebagai wakil rakyat. Masih ingat pembahasan ini tidak pembaca? Pelajaran tentang wakil rakyat ini ada saat kita duduk dibangku Sekolah Dasar dan diulang di bangku Sekolah Menengah Pertama. Meskipun terus diulang rasanya kita tetap melupakannya yaa? Hehehe. Mungkin karena kita merasa tidak ada perlunya membahas urusan yang berkaitan dengan negara, karena percuma saja, toh kita Cuma rakyat yang hanya bias menuruti perintah dari pemegang kekuasaan. Penulis berharap semoga pembaca berhenti berfikir seperti itu. Tahu kenapa? Karena DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat)  merupakan wakil rakyat yang tugas dan fungsinya berhubungan langsung dengan rakyat. Jika rakyat acuh bias saja wakil rakyat ini lebih acuh lagi. Jadi apa salahnya kita mempelajari tentang ketatanegaraan negara kita sendiri? Penulis tidak mau bertele-tele lagi pembaca, mari kita bernostalgia ke pelajaran yang sudah lama kita lupa. Artikel kali ini berjudul Pengertian, Tugas, Dan Fungsi DPR. Jangan bosan membaca nya yaaaa guys,,,karena biar bagaimanapun kita harus memahami struktur ketatanegaraan kita.



7




Pada alinea pertama sudah dijabarkan tentang pengertian DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat). Jadi tidak perlu kita ulang lagi di alenia kedua. Setelah membahas pengertian DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) kita lanjut membahas tugas dan fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk melengkapi artikel Pengertian, Tugas, Dan Fungsi DPR kali ini. Tugas dan wewenang DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) sudah tercantum dalam UUD 1945 sebagai berikut ;

  1. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki tugas dan wewenang sebagai pembentuk undang-undang (sesuai dengan aturan pasal 20)
  2. Dalam membentuk undang-undang, rancangan undang-undang yang telah dibuat dibahas bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama (sesuai pasal 20 ayat 2)
  3. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama presiden setiap tahunnya (sesuai pasal 23)
  4. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki tugas dan wewenang untuk mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan
  5. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki tugas dan wewenang mengusulkan rancangan undang-undang (sesuai pasal 21)

Berkaitan dengan tugas DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), fungsi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terbagi menjadi 3 yaitu ;

Fungsi legislative artinya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang

Fungsi anggaran artinya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki fungsi yang berkaitan dengan penetapan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Fungsi pengawasan artinya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penulis berharap semoga pembahasan Pengertian, Tugas, Dan Fungsi DPR kali ini tidak membosankan, karena biar bagaimana pun kita bangsa Indonesia ada, hidup,dan tinggal di negara Indonesia dan sudah seharusnya kita memahami ketatanegaraan bangsa kita sendiri. Semoga artikel ini bermanfaat untuk para pembaca.

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts