Fungsi Hukum Menurut Para Ahli

 Pengetahuan

Kata hukum, pasti sering anda dengar atau bahkan anda mendengarnya setiap hari. artikel kali ini dibuat dengan judul fungsi hukum menurut para ahli, yuk, kita membahas tentang hukum, siapa tahu suatu saat nanti kita mempunyai cita – cita yang berkaitan dengan hukum.



Sebelum membahas fungsi hukum menurut para ahli, kita bahas dulu pengertia dari kata hukum. Hukum? Dalam kamus bahasa Indonesia hukum diartikan sebagai peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh orang dan untuk orang banyak dengan tujuan mengatur hidup masyarakat sesuai dengan ketetapan yang berlaku sehingga tidak terjadi penyimpangan mengenai perilaku masyarakat di masa mendatang. Aturan yang dibuat jelas memiliki fungsi, fungsi hukum diantaranya adalah ;




4

  1. Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib sesuai dengan landasan hukum yang dibuat
  2. Dengan tercapainya ketertiban masyarakat, terciptalah keseimbangan antar masyarakat
  3. Hukum berfungsi melindungi keinginan masyarakat dalam mencapai tujuannya
  4. Hukum berfungsi membagi hal dan kewajiban tiap orang dalam masyarakat
  5. Hukum berfungsi sebagai pembagi wewenang dan mengatur cara memecahkan masalah yang tepat, tanpa dilandasi kekerasan yang melanggar hukum
  6. Hukum memelihara kepastian hukum

.           Sudah megerti kan sekarang mengenai pengertian dan fungsi hukum yang dijabarkan secara umum? Pendapat mengenai fungsi hukum bisa dibilang cukup banyak, karena para ahli hukum menafsirkan kata hukum sesuai dengan pola pikirnya. Berikut penulis jabarkan mengenai fungsi hukum menurut para ahli. Penjabaran fungsi hukum menurut para ahli adalah sebagai berikut ;

  1. Menurut Prof. Soetandyo wignjosoebroto, M. PA, hukum berfungsi sebagai ;
  • asas moral / asa keadilan yang nilainya bersifat universal
  • hukum sebagai kaidah – kaidah positif
  • hukum sebagai institusi social
  1. Menurut Aristoteles, hukum untuk masyarakat berfungsi sebagai pewujud rasa keadilan
  2. Menurut Jeremy Bentham, semata – mata hukum berfungsi sebagai perwujudan hal – hal yang berfaidah saja, maksudnya adalah hukum berfungsi sebagai perwujudan hal – hal yang berguna saja, dimana hal tersebut memberika keuntungan tersendiri untuk orang banyak di kehidupan sekarang dan di masa yang akan datang
  3. Menurut John Austin, Hans kelsen, hukum bertujuan untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum.
  4. Ultrecht, hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum, dengan fungsi utamanya adalah agar kelompok masyarakat/ masyarakat tidak main hakim sendiri dengan kelompok / masyarakat lainnya.
  5. Menurut Prof. Dr. Sunaryati Hartono, hukum memiliki fungsi sebagai sarana untuk memelihara ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, sarana pelaksanaan pembangunan, sarana menegakan keadilan, dan juga sebagai saran dalam memberikan pendidikan masyarakat.
  6. Menurut Prof. Dr. Soerjono Soekanto, hukum memiliki fungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan baik lahir maupun batin, dan sebagai sarana untuk menggerakan pembangunan bagi masyarakat
  7. Menurut J.F Glastra Van Loon, hukum berfungsi sebagai
  • sarana penertib masyarakat yang mengatur pergaulan hidup setiap masyarakat yang tinggal di daerah hukum tersebut.
  • sebagai saran menyelesaikan masalah dan pertikaian dalam masyarakat.
  • memelihara & mempertahankan hak masyarakat
  • mengubah peraturan sesuai dengan kebutuhan hukum
  • memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum

Pendapat fungsi hukum menurut para ahli memiliki kesamaan fungsi, hanya saja berbeda dalam segi perumusannya. Penulis kira pembahasan artikel kali ini sudah menjawab berbagai pertanyaan dari fungsi hukum baik secara umum, ataupun menurut para ahlinya. semoga artikel fungsi hukum menurut para ahli ini memberikan manfaat bagi para pembaca.

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts