Beberapa tahun belakangan ini kian marak kasus tentang perilaku para wakil rakyat yang menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan hidup masyarakat atau yang lebih kita kenal dengan korupsi. Bahkan lembaga tertinggi negara pun juga melakukan hal tersebut, bagaimana warga Indonesia tidak semakin kecewa dengan wakil rakyat yang diharapkan benar-benar dapat mewakili rakyat dan bisa membawa kehidupan mereka menuju kehidupan yang lebih baik. Seharusnnya mereka bisa menjaga amanah yang diberikan oleh rakyat kepadanya, bukan malah menggunkan uang yang bukan mnejadi hak mereka. Sepertinya dunia politik di Indonesia sulit melepaskan budaya korupsi ini, bahkan tak hanya di lembaga-lembaga besar dalam lembaga kecil pun kadang juga terjadi tindak korupsi ini. Banyak cara dan upaya yang dilakukan agar budaya korupsi ini tidak membudaya dan agar tidak menjamur kemana-mana, namun tetap saja praktek korupsi masih terlaksana dengan leluasanya. Kali ini kita akan membahas tentang pengertian korupsi menurut para ahli dan umum secara lebih detail.
Kita sering menyebut para pengambil uang negara dengan sebutan tikus berdasi, dengan pesebaran korupsi yang kian meluas, mengertikah kita apakah korupsi itu? Korupsi sendiri adalah tindakan yang tidak terpuji yang sangat merugikan bagi negara dan juga rakyat. Kebanyakan yang melakukan tindakan korupsi adalah pegawai negri yang seharusnya mengabdi untuk kesejahteraan juga kemakmuran hidup masyarakat banyak. seharusnya kita mengerti dampak-dampak yang tidak baik dari korupsi itu sendiri. Pengertian korupsi menurut para ahli adalah seperti pemikiran dari Haryatmoko yang mengemukakan bahwa korupsi merupakan upaya campur tangan yang menggunakan kemampuang yang didapat dari jabatannya atau posisi yang dimilikinya tersebut dapat dengan leluasa menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang, dan kekayaan demi kepentingan ataupun keuntungan dirinya sendiri. Menurut Undang-Undang no. 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hokum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berarti korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan negara karena uang yang seharusnya dipergunakan untuk memperbaiki kehidupan rakyat atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat malah disalah gunakan untuk kepentingan atau keuntungan dirinya sendiri.
Seseorang melakukan sebuah tindakan korupsi bukan semata-mata ia iseng dalam melakukan tindakan tersebut. Pasti tindakan tersebut dilandasi atau didasari oleh suatu factor yang menderong seseorang untuk melakukan sebuah tindakan korupsi. Diantaranya adalah dikarenakan seseorang tersebut memiliki sifat yang serakah, ada beberapa yang dikarenakan untuk menunjang hidupnya, ataupun berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan seuah kecurangan, dan masih banyak lagi. Kita mengetahui bahwa pengertian korupsi menurut para ahli ialah sebuah kegiatan yang dapat merugikan negara, dalam artian uang yang disalahgunakan tersebut seharusnya digunakan untuk memperbaiki sarana dan fasilitas yang dapat menunjang kesejahteraan hidup rakyat Indonesia. Jika uang tersebut digunakan sebagai mana mestinya maka kesejahteraan bersama dapat kita raih.
Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian pancasila , pengertian ekonomi , pengertian filsafat , pengertian politik , pengertian korupsi , pengertian belajar