Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

 Pengetahuan

                Dalam sebuah negara terdapat penduduk yang disebut dengan warga negara. Di sini kita tidak akan membahas tentang perbedaan penduduk dan warga negara, melainkan lebih terfokus kepada pengertian warga negara menurut para ahli. Di dunia ini terdapat lebih dari 190 negara resmi yang sudah tercatat secara hukum. Setiap negara memiliki latar belakang masing-masing yang tidak sama. Proses terbentuknya negara tersebut pun juga berbeda-beda. Negara dapat diakui secara hukum bila ia memenuhi syarat sebagai negara yang sah. Salah satunya adalah memiliki rakyat, rakyat dalam sebuah negara biasa disebut dengan warga negara.



5




                Warga negara adalah seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut. Berikut ini adalah pengertian warga negara menurut para ahli.

  • Menurut A.S. Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
  • Menurut Koerniatmanto S., warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
  • Menurut UU No. 62 Tahun 1958, negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik.

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa warga negara dianggap sebagai sebuah komunitas yang memebtnuk negara berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

                Warga negara di setiap negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dan setiap warga negara di sebuah negara pasti mendapat berbagai perlindungan hukum dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah perlindungan atas hak azazi manusia. Dan Untuk membatasi perilaku manusia setiap negara pasti memiliki peraturan-peraturan hukum. Peraturan tersebut berguna untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat . Peraturan dibuat agar jalannya pemerintahan berjalan dengan baik.

                Warga negara yang tinggal di negara Indonesia disebut dengan WNI (Warga Negara Indonesia). Warga Negara Indonesia adalah warga Republik Indonesia yang diakui oleh UU, orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia akan diberikan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai dengan domisilinya, yakni kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal. Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam negara Indonesia diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Semua WNI wajib tunduk pada aturan dalam UU ini. Bagi warga negara yang melanggar akan ditindaklanjuti secara hukum. Banyak hal yang perlu kita ketahui mengenai warga negara, tak terbatas hanya pengertian warga negara menurut para ahli saja. Banyak hal yang dipelajari membuat kita menjadi banyak ilmu yang didapat. Tidak ada salahnya belajar hal yang baru, termasuk hal yang sudah sangat familiar di telinga kita.

Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian antropologi , pengertian tauhid , pengertian strategi , pengertian ekologi , pengertian wakaf , pengertian warga negara , pengertian integritas , pengertian berita , pengertian kredit , pengertian agama islam , pengertian server

 

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts