Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

 Pengetahuan

                Mendengar istilah hukum pidana terkadang membuat kita ketakutan dan membayangkan hal-hal yang berhubungan dengan penjara. Namun, apakah benar bahwa hukum pidana selalu mengarah ke arah jeruji besi? Sepertinya perlu ada pembahasan mengenai hal ini. Terlebih lagi bila bisa mengetahui pula pengertian hukum pidana menurut para ahli. Istilah hukum pidana terbentuk dari dua kata, yakni hukum dan pidana. Kata hukum mudah sekali kita temui maknanya, berbeda dengan kata pidana yang tidak lazim digunakan untuk istilah lainnya.



Kita bahas mengenai pidana terlebih dahulu, sebelum meluas ke pengertian hukum pidana menurut para ahli. Pidana berasal dari bahasa Belanda straf bermakna suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja dikenakan atau dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana. Para ahli hukum di Indonesia membedakan istilah hukuman dengan pidana. Istilah hukuman adalah istilah umum yang dipergunakan untuk semua jenis sanksi baik dalam ranah hukum perdata, administratif, disiplin, dan pidana. Sedangkan istilah pidana diartikan secara sempit yaitu hanya sanksi yang berkaitan dengan hukum pidana.




3

Pengertian pidana secara singkat di atas, bisa mengantarkan kita mengenai definisi hukum pidana. Agar pemahaman semakin bertambah, berikut ini pengertian hukum pidana menurut para ahli.

  • Menurut R. Soesilo, hukum Pidana adalah perasaan tidak enak / sengsara yang dijatuhkan oleh Hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar UU Hukum Pidana.
  • Menurut Edmund Mezger, hukum pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
  • Menurut Pompe, hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
    Hukum pidana itu sama halnya dengan hukum tata negara, hukum perdata dan lain-lain bagian dari hukum, biasanya diartikan sebagai suatu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyak bersifat umum yang abstrahir dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
  • Menurut F.  Wirjono Prodjodikoro, hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata  “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.
  • Menurut D. Van Hamel, hukum pidana adalah keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut).
  • Menurut G. WLG. Lemaire, hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
  • Menurut H. WFC. Hattum, hukum pidana (positif) adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya denagan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.
  • Menurut C.S.T. Kansil, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini :   pengertian tik , pengertian distribusi , pengertian komunitas , pengertian hukum pidana , pengertian biologi , pengertian desain , pengertian tema , pengertian sastra , pengertian hujan asam , pengertian linux , pengertian giro , pengertian chatting

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts