Pengertian Jual Beli Menurut Para Ahli

 Pengetahuan

Jual beli merupakan kegiatan yang berlaku di dunia ekonomi dan perdagangan. Dalam bidang ekonomi dan usaha, jual beli dianggap sebagai bagian terpenting dalam sebuah aktivitas usaha karena langsung berhubungan dengan konsumen. Pengertian jual beli menurut para ahli menjadi hal yang patut untuk dipelajari karena perannya yang vital dalam dunia ekonomi, usaha, dan perdagangan. Secara etimologis, jual beli diartikan sebagai menukar harta dengan harta lainnya. Sedangkan secara terminologis, jual beli dimaknai sebagai transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.



Jual beli adalah sebuah proses pemindahan hak milik berupa barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai  salah satu alat tukarnya. Sebenarnya jual beli merupakan dua istilah yang saling berlawanan maknanya, tetapi dipakai secara bersamaan untuk menekankan fungsinya. Masing-masing pihak dalam proses ini dinamakan penjual dan pembeli. Penjual adalah orang atau sekelompok orang yang mengeluarkan barang untuk diperdagangkan, sedangkan pembeli adalah orang atau sekelompok orang yang berusaha menjadikan barang atau harta itu miliknya dengan cara membayar kepada pihak penjual. Selain pengertian tersebut, jual beli juga bisa dimaknai secara Islami, mengingat Islam juga mengatur mengenai jual beli dengan Al-Quran, Hadits Nabi, dan Ijma’ menjadi dasarnya.




4

Jual beli juga banyak dikaji oleh para pakardari berbagai ilmu, salah satunya adalah dari sisi agama Islam. Berikut ini adalah beberapa pengertian jual beli menurut para ahli agama Islam yang bisa disimak untuk lebih memahaminya.

  • Menurut Taqiyuddin, jual beli adalah saling tukar harta, menerima, dapat dikelola dengan ijab qabul dengan cara yang sesuai dengan syara.
  • Menurut Idris Ahmad, jual beli adalah proses menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan cara melepaskan hak milik dari satu orang kepada orang lainnya atas dasar ridha.
  • Menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah proses petukaran harta atau benda dengan harta lain berdasarkan cara-cara khusus yang diperbolehkan.
  • Menurut Raudh al-Nadii SyarahKafi al-Muhtadi, jual beli adalah tukar menukar harta meski ada dalam tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan keduanya untuk memberikan secara bertahap.
  • Menurut Imam Nawawi, jual beli adalah pertukaran harta dengan harta dengan tujuan untuk kepemilikan.
  • Menurut Ibnu Qudamah, jual beli adalah proses pertukaran harta dengan harta untuk saling menjadi miliki seseorang.
  • Menurut Fiqh al-Sunnah, jual beli adalah proses penukaran benda dengan benda lain dengan cara saling merelakan dan memindahkan hak milik, ada penggantinya dan ditempuh dengan cara yang dibolehkan.

Pengertian jual beli menurut para ahli agama Islam di atas juga menerangkan mengenai rukun jual beli. Di dalam proses jual beli menurut Islam ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli tersebut bisa dikatakan sah dan tidak merugikan salah satu pihak. Rukun tersebut bisa disebut sebagai ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang memang harus dipenuhi. Rukun-rukun yang dimaksud tersebut adalah (1) orang yang melaksanakan (penjual dan pembeli), (2) ijab dan qabul (serah terima), (3) barang atau jasa yanh diperjualbelikan, dan (4) alat tukar yang dipakai dalam transaksi, dalam hal ini yang masih sering dipakai adalah uang.

Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian syair , pengertian dokumen , pengertian danau , pengertian kemiskinan , pengertian jual beli , pengertian resume , pengertian repeater , pengertian zuhud , pengertian hardisk , pengertian nkri , pengertian vitamin

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts