Pengertian Deposito Menurut Para Ahli

 Pengetahuan

                Istilah deposito sangat berhubungan erat dengan dunia perbankan. Segala kegiatan di perbankan sudah bukan merupakan hal yang tabu bagi masyarakat karena hampir semua orang sudah mengenal bank dan menjadi kebutuhan sehari-hari. Kegiatan yang umum dilakukan oleh nasabah di perbankan adalah menabung, kredit, investasi, dan deposito. Kegiatan deposito menjadi salah satu kebutuhan karena bisa menyimpan uang secara aman dan digunakan sebagai tabungan di masa mendatang. Untuk itu, memahami pengertian deposito menurut para ahli diperlukan bagi para nasabah yang akan memanfaatkannya. Keberadaan pengertian menjadi kunci dasar bagi nasabah untuk lebih memperdalam pengetahuan mengenai deposito.



                Deposito merupakan salah produk perbankan yang banyak diminati oleh nasabah. Deposito masuk ke Indonesia sejak tahun 90-an. Secara harfiah, deposito dimaknai sebagai salah satu sistem penyimpanan uang yang penarikannya hanya bisa dilakukan pada periode tertentu yang telah disepakati sebelumnya oleh pihak bank dan nasabah. Dalam deposito tersebut, nasabah mendapatkan bunga yang bisa diambil atau didepositokan kembali pada jangka waktu selanjutnya. Di dalam deposito terdapat Bungan yang semakin lama semakin bertambah karena pihak bank akan mengelola uang yang disimpan tersebut. Deposito ini seringkali digunakan sebagai salah satu cara investasi yang tidak hanya berupa tabungan, tetapi juga sebagai produk yang membuahkan hasil. Alasan inilah yang membuat deposito selalu menjadi daya tarik dan diminati oleh banyak nasabah.




10

                Pengertian deposito di atas bisa dilengkapi dengan pengertian deposito menurut para ahli yang akan dijabarkan di bawah ini.

  • Menurut Simorangkir, deposito adalah uang yang disetor oleh seseorang sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain.
  • Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Pasal 1 ayat 7, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pihak nasabah dengan bank.
  • Menurut Thomas Suyatno, deposito adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian nasabah dengan bank yang bersangkutan.

                Ada berbagai jenis deposito yang biasanya ditawarkan oleh bank kepada para nasabahnya, yakni deposito berjangka, deposito sertifikat, dan deposito on call. Deposito berjangka adalah deposito yang diterbitkan dengan waktu berjangka sesuai dengan periode yang telah disepakati sebelumnya. Jangka waktunya bervariasi mulai dari 1 hingga 24 bulan. Jenis deposito ini yang sering dipilih oleh masyarakat Indonesia. Deposito sertifikat adalah deposito berjangka yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat dan bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Deposito on call adalah deposito dengan jumlah besar yang sementara waktu tidak digunakan dengan waktu penerbitan sekitar seminggu hingga sebulan dengan besar bunga yang telah ditentukan di awal oleh kedua belah pihak, yakni nasabah dan bank. Demikian bahasan mengenai pengertian deposito menurut para ahli. Semoga bermanfaat dan bisa dijadikan referensi dalam memilih produk-produk perbankan.

Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian deposito , pengertian diksi , pengertian sabar , pengertian desentralisasi , pengertian karbohidrat , pengertian sikap , pengertian identitas nasional , pengertian printer , pengertian perilaku , pengertian kebijakan publik , pengertian tabungan

 

terima kasih udah mau berkunjung ke website kami semoga bisa menjadi insfirasi buat pembaca

Related Posts