Kini sepertinya narkoba tak lagi tabu di telinga banyak masyarakat. Sudah terjadi banyak kasus tentang benda berbahaya ini di tanah air. Pengedar dan pendistributornya pun bisa dari kalangan apa saja bahkan kewarganegaraan apapun. Penggunanya pun tak hanya orang dewasa, yang mengagetkan ialah pelajar juga remaja dibawah umur termasuk dalam daftar pengguna dari bawang haram ini. Di dalam suatu sumber ada yang memberi pengertian narkoba dan dampaknya sebagai berikut, narkoba atau napza ialah bahan atau obat atau zat yang bukan tergolong makanan yang apabila dikonsumsi, dimakan, dihitup, diisap, ditelan, atau disuntikkan akan berpengaruh terutama pada kinerja otak dan dapat mengakibatkan kerja otak menjadi berubah demikian dengan organ tubuh vital yang lainnya. Mengapa narkoba dikatakan berbahaya? Karena narkoba sendiri jika disalahgunakan dan dikonsumsi apalagi dengan takaran yang ala kadarnya akan merusak sistem kerja organ dalam tubuh, yang paling utama ialah otak. Memang kita jarang mendengarkan kata Napza, memang karena napza sendiri adalah istilah yang digunakan dalam dunia kedokteran. Napza sangat ditekankan dalam pengaruh ketergantungannya. Maka dari itu, selain psikotropika juga narkota napza termasuk obat.
Membicarakan tentang pengertian narkoba dan dampaknya, pasti ada kaitan eratnya dengan narkotika dan psikotropika. Pengertian narkotika ialah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Narkotika dapat menimbulkan penurunan atau perubahan kesadaran, juga mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri. Narkotika juga di golongan menjadi narkotika I, II, dan III. Sedangkan Psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat. Psikotropika ini dapat menyebabkan perubahan khas pada aktifitav mental juga perilaku. Psikotropika juga digolongkan menjadi psikotropika I, II, III, dan IV. Peraturan perundang-undanganpun mengatur pemakaian barang ini. Dalam UU Narkotika Pasal 4 dan UU Psikotropika pasal 4 dijelaskan bahwa narkotika juga psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Atau dalam UU Psikotropika pasal 59 dijelaskan bahwa barang siapa menggunakan (kecuali untuk tujuan ilmu pengetahuan) psikotropika golongan I di luar ketentuan hukum dapat dipidana 4-15 tahun penjara dan didenda 15-750 juta rupiah. Begitu bahayanya barang tersebut hingga negara pun mengeluarkan peraturan perundang-undangannya sendiri. Dan masih banyak dalam UU yang mengatur tentang penggunaan barang ini.
Seperti yang dituliskan dalam judul, pengertian narkoba dan dampaknya. Kita sudah mengetahui definisi dari narkoba, kini kita akan mengetahui apa saja dampak-dampaknya terhadap tubuh kita. Kita akan mencontohkan jenis narkoba juga dampaknya. Ganja, tanaman benar-benar dilarang keras ditanam digunakan, diedarkan dan diperjualbelikan. Karena ganja ini termasuk narkotika golongan I (yang berpotensi tinggi akan menyebabkan ketergantungan). Jika kita mengkonsumsi dalam jangka panjang akan menyebabkan berkurangnya daya pikir, aliran darah menjadi berkurang, dan perubahan pada sel-sel otak. Kokain, berasal dari tanaman Koka yang tergolong stimulansia (meningkatkan aktifitas otak dan fungsi organ tubuh yang lain). Pengaruh jangka panjangnya jika mengkonsumsi kokain ini adalah kurang gizi, dapat menyebab anemia, hingga gangguan jiwa psikotik. Maka tingkatkan wawasan kita terhadap bahayanya narkoba, saling terbuka dengan keluarga, meningkatkan keimanan pada Tuhan, juga jangan sampai terpengaruh pada pengaruh buruk diluar diri kita.
Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian kewirausahaan , pengertian nasionalisme , pengertian seni musik , pengertian evaluasi , pengertian kebugaran jasmani , pengertian pasar modal , pengertian php , pengertian observasi , pengertian media , pengertian peta , pengertian organisasi , pengertian narkoba , pengertian pancasila