Istilah hak cipta biasa kita dengar di sebuah karya seni. Masalah mengenai hak cipta bisa menjadi semakin parah bila banyak pihak yang mengakuinya. Sebenarnya apa pengertian hak cipta? Apa pula pengertian hak cipta menurut para ahli? Mungkin jika setiap orang bisa memahami konsep dasar dan makna hak cipta, perselisihan mengenai sebuah karya bisa diatasi dengan baik-baik. Sayangnya tak banyak orang yang mempelajari mengenai hak cipta. Kebanyakan orang yang berminat mempelajarinya hanya orang-orang dari bidang hukum karena memang masih saling berkaitan. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Pemahaman mengenai hak cipta bisa membuat kita lebih bisa menghargai karya, baik berupa karya seni maupun karya-karya lainnya, dengan lebih baik dan benar.
Hak cipta merupakan sebuah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atau penerima hak tersebut untuk mengumumkan, memperbanyak, atau mengatur karya ciptaannya. Selain itu, pemegang hak cipta juga bisa memberikan izin kepada orang lain untuk memperbanyak karyanya dengan tidak melampaui batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Hak cipta yang dimiliki seseorang memungkinkannya untuk membatasi penggandaan karyanya yang dianggap tidak sah. Hal ini karena karya yang telah dibuat oleh seseorang merupakan hasil dari ciptaan yang khas dan menunjukkan kepribadian penciptanya. Pencipta suatu karya bisa dimaknai sebagai seseorang atau kumpulan orang yang melahirkan karya dari inspirasi berdasarkan kemampuan imajinasi, berpikir, keterampilan, dan keahlian yang diwujudkan dalam bentuk yang unik dan khas.
Dari pengertian hak cipta menurut para ahli bisa diketahui bahwa hak cipta disebut juga dengan hak kekayaan intelektual karena bisa mencegah orang lain untuk melakukan penggandaan terhadap karyanya. Pada umumnya, hak cipta hanya mengatur larangan untuk meniru atau menggandakan karya tertentu yang menjadi ciri khas pencipta tersebut, tetapi tidak melarang penciptaan bentuk umum mengenai suatu karya. Di Indonesia, permasalahan mengenai hak cipta diatur oleh Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Polemik mengenai hak cipta menjadi pelajaran bagi kita untuk lebih memahami apapun, termasuk pengertian hak cipta enurut para ahli, agar tidak terjadi salah paham, termasuk ciri-cirinya. Hak cipta mempunyai ciri-ciri yang bisa dijadikan alasan kuat bila terjadi masalah di kemudian hari. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut.
- Jangka waktu perlindungan hak cipta adalah seumur hidup, bila pemegang hak meninggal dunia mendapat tambahan 50 tahun.
- Didapatkan secara otomatis meski tidak didaftarkan, tetapi demi keamanan di masa mendatang tetap diperlukan surat pendaftaran resminya.
- Berbagai macam bentuk pelanggaran telah tertulis dengan jelas di surat pendaftaran hak cipta.
- Sanksi pidana bila melakukan pelanggaran hak cipta adalah tujuh tahun penjara dengan denda uang senilai lima milyar rupiah.
- Karya yang diciptakan dilindungi oleh undang-undang.
- Hanya karya asli yang berhak mendapatkan hak cipta.
Silahkan Baca juga artikel menarik berikut ini : pengertian mahasiswa , pengertian mailing list , pengertian orde baru , pengertian alquran , pengertian monitor , pengertian perangkat lunak , pengertian web server , pengertian hak cipta , pengertian seni budaya , pengertian administrasi perkantoran , pengertian deposito